Tanjungtv.com – Menutup tahun dengan gebrakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) berhasil menetapkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif. Keputusan penting ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar kemarin (10/12), menjadikan akhir tahun ini sebagai tonggak penting dalam tata kelola pemerintahan KLU.
Ketiga perda yang disahkan adalah Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan, Perda Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Amerta Dayan Gunung (PDAM), dan Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan. Ketua DPRD KLU, Agus Jasmani, menyebutkan bahwa pengesahan ini merupakan langkah krusial untuk menyelesaikan agenda legislasi tahun ini. Ia menegaskan bahwa sisa raperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) akan menjadi prioritas utama tahun depan.
“Kami bersyukur dapat menyelesaikan tiga Raperda strategis ini sebelum akhir tahun. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mempercepat pembangunan dan memastikan regulasi mendukung kesejahteraan masyarakat,” ujar Agus.
Perda Penanggulangan Bahaya Kebakaran: Menjamin Keamanan Warga
Perda Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan disahkan dengan harapan besar untuk memperkuat keamanan masyarakat. Perda ini menegaskan bahwa penanggulangan bahaya kebakaran adalah urusan wajib pemerintah daerah yang melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat.
“Dengan regulasi ini, kami memastikan bahwa langkah penanggulangan kebakaran tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Kebakaran, tetapi juga melibatkan seluruh elemen masyarakat,” kata Bupati KLU Djohan Sjamsu. Ia menambahkan, kolaborasi tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem penyelamatan yang cepat, responsif, dan terintegrasi di seluruh wilayah.
PDAM Amerta Dayan Gunung: Solusi Baru untuk Permodalan
Perda Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Amerta Dayan Gunung menjadi jawaban atas kebutuhan mendesak peningkatan pelayanan air bersih di Lombok Utara. Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat permodalan PDAM, yang selama ini menghadapi kendala dalam pengembangan infrastruktur.
“Penambahan modal ini tidak hanya akan meningkatkan kualitas layanan air bersih, tetapi juga memperkuat struktur ekonomi daerah,” ungkap Djohan. Dengan permodalan yang lebih kuat, PDAM diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan dan memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat di wilayah terpencil.
Kepariwisataan: Mesin Penggerak Ekonomi Daerah
Sementara itu, Perda Penyelenggaraan Pariwisata diharapkan menjadi game changer dalam meningkatkan daya tarik pariwisata Lombok Utara. Dengan regulasi ini, Pemda memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menyelenggarakan pelayanan kepariwisataan secara optimal.
“Pariwisata adalah mesin utama perekonomian KLU. Dengan perda ini, kami akan lebih fokus pada pengembangan destinasi wisata yang berkelanjutan, peningkatan kualitas pelayanan, dan pemberdayaan masyarakat lokal,” ujar Djohan. Ia optimis, perda ini dapat mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat.
Sinyal Positif untuk Masa Depan
Pengesahan tiga perda ini menjadi langkah strategis dalam membangun pondasi kuat untuk kemajuan Lombok Utara. Pemerintah daerah berharap, implementasi ketiga perda tersebut dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat, mulai dari keamanan, akses air bersih, hingga peningkatan ekonomi melalui pariwisata.
Dengan dukungan penuh DPRD, tahun 2024 dijanjikan menjadi tahun penuh inovasi dan percepatan pembangunan. Pemerintah KLU berkomitmen untuk menyelesaikan raperda lainnya, memastikan bahwa Lombok Utara semakin siap menghadapi tantangan global dan lokal.
Ketua DPRD Agus Jasmani pun menegaskan, “Ini adalah langkah awal. Ke depan, kami akan terus bekerja keras untuk memastikan regulasi yang disahkan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.”
Tiga perda, satu visi kesejahteraan masyarakat Lombok Utara.