Tanjungtv.com – Dalam pemantauan pelaksanaan kampanye Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebut Kabupaten Lombok Utara (KLU) sebagai daerah yang patut diapresiasi atas ketaatan para pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati terhadap aturan kampanye. Berbeda dengan beberapa kabupaten lainnya yang mencatat pelanggaran, sejauh ini KLU masih bersih dari pembubaran kampanye.
Kepala Bawaslu NTB, Itratip, menyampaikan bahwa hingga Jumat (11/10), sudah ada 26 kampanye di wilayah NTB yang harus dibubarkan karena melanggar aturan, terutama terkait ketidaksediaan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye dari pihak kepolisian. “Sejauh ini, ada 26 kampanye yang dibubarkan se-NTB. Tertinggi di Lombok Timur dengan 17 pembubaran, kemudian di Mataram dan Lombok Barat masing-masing 2, serta Sumbawa dengan 5 kasus. Untuk di KLU, kita sangat mengapresiasi paslon dan tim kampanye mereka karena belum ada yang sampai dibubarkan,” ujar Itratip.
Pelanggaran yang menyebabkan pembubaran kampanye ini umumnya disebabkan oleh ketidakmampuan pihak penyelenggara untuk menunjukkan STTP dari kepolisian, yang merupakan syarat mutlak agar kampanye dapat dilaksanakan. “STTP ini wajib, baik kampanyenya berskala besar maupun kecil. Banyak yang salah kaprah, berpikir bahwa jika peserta kampanye terbatas, STTP tidak diperlukan. Padahal, selama itu merupakan kegiatan kampanye, STTP harus ada,” tambah Itratip tegas.
Di KLU sendiri, Ketua Bawaslu KLU, Deny Hartawan, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada kampanye paslon yang dibubarkan. Namun, bukan berarti tidak ada pelanggaran sama sekali. “Memang tidak ada kampanye yang dibubarkan di KLU, tapi ada satu kasus di mana seorang Anggota DPRD KLU tidak diizinkan menjadi juru kampanye karena tidak dapat menunjukkan surat cuti dari instansinya,” jelas Deny.
Deny juga menyampaikan harapannya agar semua paslon yang berkompetisi di KLU tetap mematuhi seluruh peraturan yang berlaku hingga tahap akhir Pilkada 2024. Kampanye Pilkada 2024 sendiri dijadwalkan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Pasangan calon yang bertarung di KLU adalah Najmul Akhyar-Kusmalahadi (nomor urut 1), Danny Karter Febrianto-Zaky Abdillah (nomor urut 2), dan TGH Muchsin-Junaidi Arif (nomor urut 3).
Kondisi ini menggambarkan dinamika politik di KLU yang lebih kondusif dibandingkan daerah lain di NTB. Ketaatan para paslon terhadap aturan tidak hanya menunjukkan kedewasaan politik, tetapi juga menjaga integritas proses demokrasi di wilayah tersebut.
Itratip mengingatkan kembali bahwa pentingnya kepatuhan terhadap aturan kampanye tidak hanya berdampak pada kelancaran tahapan Pilkada, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. “Kita harapkan semua paslon di NTB bisa mencontoh kepatuhan paslon di KLU agar kampanye berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan,” tutupnya.
Dengan adanya apresiasi ini, diharapkan Kabupaten Lombok Utara terus menjadi contoh bagi daerah lain di NTB dalam menjaga suasana kampanye yang damai dan patuh hukum. Bawaslu pun akan terus mengawasi dan menindak tegas pelanggaran kampanye demi terwujudnya Pilkada yang bersih dan jujur.