Tanjungtv.com – Dalam upaya menuntaskan pengembalian kerugian negara akibat kasus korupsi pengadaan bibit jagung di Pemprov NTB, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menyita sejumlah aset milik Aryanto Prametu, salah satu terpidana dalam kasus tersebut. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari eksekusi putusan hukum yang bertujuan untuk menutupi kerugian negara sebesar Rp 7,8 miliar yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi yang melibatkan Aryanto bersama terpidana lainnya.
Menurut keterangan Kasi Intel Kejari Mataram, Muhammad Harun Alrasyid, aset-aset yang telah disita tersebut akan segera dilelang, meskipun jadwal pastinya masih dalam proses penetapan. “Kami sudah memasang plang di lokasi aset yang disita. Cuma jadwalnya (lelang) belum bisa dipastikan karena kepala seksi lelang masih baru,” jelas Harun, kemarin. Aset yang disita ini sudah tidak bisa dimanfaatkan oleh pihak manapun, karena akan segera dilelang untuk mengembalikan kerugian negara.
Aset-aset yang telah disita oleh Kejari Mataram terdiri dari tiga lokasi strategis di Kota Mataram, di antaranya ruko seluas 68 meter persegi di depan Pasar Kebon Roek, Kecamatan Ampenan, gudang seluas 5.430 meter persegi di Jalan TGH Saleh Hambali, Kelurahan Dasan Cermen, serta sebuah rumah dengan tipe 54 di Perumahan Permata Pagutan, Kecamatan Mataram.
Harun menjelaskan bahwa proses penilaian aset sudah dilakukan sejak akhir Agustus 2024 oleh tim penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram yang bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. “Penilaian aset dilakukan oleh tim yang terdiri dari dua petugas KPKNL Mataram dan dua penilai ahli dari Kejati NTB. Setelah penilaian selesai, baru kita bisa tentukan nilai pasti aset sebelum dilakukan pelelangan,” ujarnya.
Kasi Pidsus Kejari Mataram, Mardiyono, juga menyatakan bahwa pihaknya telah menggandeng KPKNL Mataram untuk mempersiapkan proses lelang ini. “KPKNL Mataram yang akan melelang aset-aset ini. Hasil penilaiannya belum keluar, tapi kita pastikan akan segera dilaksanakan setelah semua persiapan rampung,” kata Mardiyono. Dia menambahkan bahwa pelaksanaan sita eksekusi terhadap aset-aset milik Aryanto Prametu dilakukan berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 7 September 2023.
Kasus korupsi pengadaan bibit jagung ini menjadi sorotan besar di NTB, dengan Aryanto Prametu sebagai salah satu tokoh utama yang terlibat. Meskipun saat ini ia telah menjalani hukuman di Lapas Terbuka Lombok Tengah, Aryanto sempat menolak untuk menandatangani berita acara sita eksekusi yang dilakukan oleh Kejari Mataram. Penolakan tersebut memaksa jaksa eksekutor untuk membuat berita acara penolakan sita eksekusi yang ditandatangani oleh Aryanto.
“Setelah proses penilaian harga selesai, tanah dan bangunan milik terpidana korupsi atas nama Aryanto Prametu akan dilelang oleh KPKNL. Hasil dari lelang tersebut akan digunakan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 7,8 miliar, sesuai dengan putusan pengadilan,” tandas Harun.
Proses hukum terkait kasus ini terus berjalan dengan harapan bisa memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi dan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan. Kejari Mataram berkomitmen untuk menuntaskan proses eksekusi ini secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah NTB.
Dengan aset-aset yang segera dilelang, hasilnya diharapkan dapat membantu mengurangi kerugian negara yang signifikan dan menutup babak kelam korupsi di sektor pertanian ini. Kejari Mataram juga memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur dan semua pihak yang terkait akan mendapatkan informasi terbaru mengenai jadwal lelang dalam waktu dekat.















