Lombok Utara – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Lombok Utara, Totok Surya Saputra, memimpin langsung operasi penertiban dan pembongkaran alat sosialisasi kampanye calon kepala daerah di wilayah Lombok Utara pada Minggu (29/9/2024). Meskipun hari tersebut merupakan hari libur, Totok tetap hadir di lapangan memastikan proses penertiban berjalan lancar dan sesuai dengan aturan.Dalam keterangannya, Totok menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur tentang alat sosialisasi kampanye. “Penertiban alat sosialisasi kampanye harus dilakukan secepatnya sesuai dengan PKPU.
Kami bekerja sama dengan KPU Lombok Utara untuk memastikan seluruh proses ini berjalan sesuai aturan,” ungkap Totok.Operasi penertiban yang dilakukan di berbagai titik di Lombok Utara ini juga melibatkan PPK perwakilan dari KPU Kabupaten Lombok Utara.
Kehadiran KPU dalam kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa aturan pemasangan alat sosialisasi dan kampanye yang sudah ditetapkan dapat ditegakkan dengan baik. “Kegiatan penertiban ini merupakan bentuk kolaborasi antara Pol PP dan KPU Lombok Utara, demi menciptakan suasana kampanye yang tertib dan teratur,” ujar perwakilan KPU Lombok Utara yang turut hadir.
Totok juga menegaskan bahwa alat sosialisasi kampanye yang boleh dipasang nantinya hanya yang telah disepakati oleh para calon kepala daerah dan KPU. “Atribut yang boleh dipasang adalah atribut yang sudah disepakati, dengan jumlah yang sudah diatur oleh PKPU.
Kami akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada alat sosialisasi yang melanggar ketentuan,” tegasnya.Penertiban ini dilakukan di berbagai lokasi strategis di Lombok Utara yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.
Alat-alat sosialisasi kampanye seperti baliho, spanduk, dan poster yang tidak sesuai aturan ditertibkan oleh petugas. Proses penertiban berlangsung tertib dan mendapatkan pengawasan ketat dari Satpol PP serta aparat keamanan setempat.
Walaupun ada beberapa kendala di lapangan, Totok menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan komunikasi dengan para calon kepala daerah dan tim kampanye mereka. “Kami selalu melakukan sosialisasi kepada para calon dan tim kampanye sebelum melakukan penertiban.
Tujuan kami adalah menciptakan iklim kampanye yang damai dan sesuai aturan, bukan untuk menekan salah satu pihak,” jelas Totok.Meskipun proses penertiban dilakukan pada hari libur, hal ini tidak mengurangi semangat petugas di lapangan.
Kegiatan yang dimulai sejak pagi tersebut berjalan dengan lancar tanpa adanya insiden yang mengganggu jalannya penertiban.
Totok juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga ketertiban selama masa kampanye ini. “Kami berharap masyarakat juga ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan alat sosialisasi yang tidak sesuai aturan. Mari kita ciptakan suasana kampanye yang kondusif dan damai di Lombok Utara,” ajaknya.
Kegiatan penertiban ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk para tokoh masyarakat yang berharap agar masa kampanye pilkada di Lombok Utara dapat berlangsung dengan tertib dan damai.
Ketua KPU Lombok Utara juga menyatakan dukungannya atas langkah yang diambil oleh Satpol PP dan berharap agar aturan-aturan yang telah ditetapkan dapat dipatuhi oleh semua pihak.Dengan dilakukannya penertiban ini, diharapkan para calon kepala daerah dan tim suksesnya dapat lebih memahami pentingnya mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh PKPU.
Selain itu, penertiban ini juga menjadi bentuk nyata upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum selama masa kampanye berlangsung.(nan)