Tanjungtv.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat secara resmi mengumumkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari empat pasangan calon (paslon) yang bertarung dalam Pilkada 2024. Pengumuman ini disampaikan melalui surat nomor 290/PL.02.5-Pu/5201/2/2024, yang memuat hasil penerimaan laporan awal dana kampanye dari setiap paslon.
Dalam laporan tersebut, pasangan nomor urut 1, Nauvar F Farinduan – Hj. Khairatun (RINTUN), mencatat saldo awal Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sebesar Rp 10 juta, dengan penerimaan senilai Rp 10 juta, sehingga saldo akhir dana kampanye mereka juga sebesar Rp 10 juta. Paslon nomor urut 2, Hj. Nurhidayah – Imam Kafali (DAFA), melaporkan saldo awal RKDK sebesar Rp 15 juta, dengan penerimaan dana yang sama, sehingga saldo dana kampanye mereka tercatat sebesar Rp 15 juta.
Paslon nomor urut 3, Hj. Sumiatun – Ibnu Salim (MANIS), melaporkan saldo awal RKDK sebesar Rp 1 juta, dengan penerimaan juga Rp 1 juta, yang menghasilkan saldo akhir sebesar Rp 1 juta. Sementara itu, paslon nomor urut 4, H. Lalu Ahmad Zaini – Hj. Nurul Adha (LAZADHA), memiliki saldo awal nol, namun menerima dana kampanye sebesar Rp 50,1 juta, yang menjadikan saldo akhir mereka sebesar Rp 50,1 juta.
Komisioner KPU Lombok Barat, Riadi, menjelaskan bahwa seluruh pasangan calon telah menyelesaikan kewajiban melaporkan LADK sesuai dengan aturan yang berlaku. “LADK sudah diumumkan, dan ini baru laporan dana awal,” ujarnya pada Minggu (29/9). Dana kampanye yang dilaporkan saat ini sepenuhnya berasal dari pribadi masing-masing paslon, sementara dana kampanye selanjutnya dapat bersumber dari partai politik atau sumbangan pihak ketiga, baik perseorangan maupun swasta.
Tahapan Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye
Sesuai tahapan Pilkada, laporan dana kampanye memiliki beberapa fase penting. Setelah LADK, tahapan selanjutnya adalah Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang akan diserahkan pada 24 Oktober. Tahap terakhir adalah Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang dijadwalkan pada 24 November. Semua laporan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dana kampanye yang digunakan oleh para paslon.
Sejak 25 September, kampanye Pilkada resmi dimulai di seluruh wilayah Lombok Barat. Ketua KPU Lombok Barat, Lalu Rudi Iskandar, menyampaikan bahwa kegiatan kampanye dapat berupa pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, hingga iklan di media massa. “Pertanggal 25 September sudah mulai kampanye,” katanya.
Kampanye 60 Hari dan Persiapan Pencoblosan
Kampanye Pilkada tahun ini berlangsung selama 60 hari, dimulai dari 25 September hingga 23 November. Setelah itu, pada 24 hingga 26 November, akan memasuki masa tenang. Masa tenang ini dimaksudkan agar masyarakat bisa mempertimbangkan pilihannya tanpa pengaruh kampanye sebelum hari pemungutan suara pada 27 November.
Pemungutan suara akan digelar di seluruh TPS di Lombok Barat, dan diharapkan berjalan lancar dengan partisipasi aktif dari masyarakat. KPU Lombok Barat juga menegaskan bahwa seluruh proses kampanye dan pelaporan dana kampanye harus mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan pengumuman LADK ini, semua pasangan calon kini bersiap untuk menghadapi fase kampanye yang semakin intens.
Para calon diharapkan tidak hanya berkampanye secara sehat, tetapi juga transparan dalam penggunaan dana kampanye, demi menciptakan Pilkada yang bersih dan berkualitas di Lombok Barat.