Tanjungtv.com – Kabupaten Lombok Utara (KLU) kini resmi keluar dari kategori daerah tertinggal, sebuah pencapaian yang menurut Bupati Lombok Utara, Djohan Samsu, merupakan hasil dari kerja keras seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat. Keputusan ini diumumkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia pada September 2024.
Djohan menjelaskan bahwa pencapaian ini merupakan hasil evaluasi teknis yang menunjukkan bahwa KLU telah memenuhi berbagai indikator penilaian. Salah satu indikator yang menjadi sorotan adalah kenaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). “Dengan kenaikan IPM tertinggi di antara 62 daerah tertinggal, pada tahun 2021 IPM KLU sebesar 66,14, naik menjadi 67,09 pada tahun 2022, dan pada tahun 2023 mencapai 68,02,” jelas Djohan.
Selain itu, penurunan jumlah penduduk miskin di KLU juga mengalami progres signifikan. Pada tahun 2021, tingkat kemiskinan tercatat sebesar 27,05 persen. Angka ini turun menjadi 25,93 persen pada tahun 2022, kemudian turun lagi menjadi 25,80 persen pada tahun 2023. Pada Maret 2024, tingkat kemiskinan KLU tercatat sebesar 23,9 persen. “Ini pencapaian yang sangat baik untuk Kabupaten Lombok Utara,” tambahnya.
Peningkatan lain yang turut berkontribusi adalah nilai Indeks Daerah Tertinggal (IDT) KLU, yang mencerminkan kualitas komposit kabupaten. Pada tahun 2021, IDT KLU tercatat sebesar 70,84, naik menjadi 72,03 pada tahun 2022, dan mencapai 73,98 pada tahun 2023. Ini menempatkan Lombok Utara sebagai daerah dengan nilai standar komposit tertinggi di antara 26 daerah yang terentaskan dari kategori daerah tertinggal.
Menurut Djohan, hasil evaluasi ini menunjukkan keberhasilan program-program yang telah dirancang oleh pemerintah daerah dan didukung penuh oleh masyarakat. “Dari 62 daerah tertinggal, terdapat 26 daerah yang berhasil terentaskan, dan Lombok Utara menjadi salah satunya,” imbuhnya.
Berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, sejak September 2024, KLU dinyatakan sudah tidak lagi termasuk dalam kategori daerah tertinggal. Keputusan ini resmi tercantum dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 490 Tahun 2024.
Dengan keberhasilan ini, Kabupaten Lombok Utara kini memiliki potensi yang lebih besar untuk berkembang. Pemerintah daerah berharap bahwa pencapaian ini akan mendorong investasi dan pembangunan lebih lanjut, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta membawa KLU menuju masa depan yang lebih cerah.















