Tanjungtv.com – Penetapan Briptu Rizka Sintiyani sebagai tersangka kasus kematian suaminya, Brigadir Esco Faska Rely, belum menutup seluruh tabir gelap perkara ini. Penasihat hukum keluarga korban, Lalu Anton Hariawan, menilai penyidik harus lebih dalam membongkar fakta, karena sangat kecil kemungkinan tersangka beraksi seorang diri.
“Kasus ini tidak mungkin dilakukan sendiri. Pasti ada orang lain yang terlibat,” tegas Anton usai mengikuti gelar perkara di Mapolda NTB, Jumat (19/9).
Berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. Namun Anton menilai penerapan pasal 351 ayat (3) terlalu ringan.
“Harusnya bisa dikombinasikan dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Tapi yang paling tepat adalah Pasal 340, karena jelas ada indikasi pembunuhan berencana,” ungkapnya.
Anton juga mengungkap temuan keluarga saat visum luar, yang menunjukkan adanya luka-luka di bagian kepala korban. “Luka itu memperkuat dugaan bahwa ada peran pihak lain di balik kematian Brigadir Esco. Jadi tidak bisa berhenti pada satu tersangka saja,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid membenarkan bahwa baru istri korban yang ditetapkan sebagai tersangka. “Hasil gelar perkara kemarin, baru istrinya yang ditetapkan. Untuk dugaan adanya tersangka lain, kami belum dapat informasi dari penyidik. Nanti Polres Lombok Barat yang akan merilis lebih lanjut,” jelasnya.
Brigadir Esco ditemukan tak bernyawa pada Minggu (24/8) di kebun belakang rumahnya, Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Lombok Barat. Saat itu jasadnya ditemukan dengan leher terlilit tali. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang milik korban, termasuk ponsel, jam tangan, dan kunci kendaraan.
Hingga kini, motif pembunuhan belum diungkap secara resmi. Namun, keluarga mendesak agar penyidikan tidak hanya berhenti pada penetapan istri sebagai tersangka, melainkan dibuka secara transparan untuk memastikan siapa saja yang terlibat.
“Kasus ini harus dibongkar tuntas. Jangan sampai ada aktor intelektual yang lolos dari jerat hukum,” tutup Anton.















