Tanjungtv.com – Persoalan lahan milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) seluas 65 hektare di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, yang pernah dikerjasamakan dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI), hingga kini belum menemukan titik penyelesaian. Saat ini lahan tersebut masih dikuasai sejumlah masyarakat.
Isu ini sebelumnya menjadi sorotan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang telah meminta Pemprov NTB memutus kontrak dengan PT GTI demi memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menyatakan siap turun tangan membantu penyelesaian persoalan tersebut.
“Kami siap untuk ikut andil dalam penyelesaian persoalan aset,” tegas Kepala Kejati NTB Wahyudi, Selasa (4/11).
Wahyudi mengatakan, dukungan tersebut telah direalisasikan melalui pembentukan satuan tugas (satgas) penyelesaian sengketa lahan eks kelola PT GTI.
“Kami ikut di dalam satgas itu. Ada Bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) yang terlibat,” ujarnya.
Melalui satgas ini, Kejati NTB bersama tim lain akan merumuskan langkah penyelesaian dan memberikan telaahan hukum atas pengelolaan aset di Gili Trawangan.
“Kami juga akan memberikan telaahan hukum terhadap persoalan itu,” tambahnya.
Sebelumnya, pada tahun 2021, Bidang Datun Kejati NTB pernah mengeluarkan legal opinion terkait kasus tersebut. Namun Wahyudi mengatakan kajian lama itu akan dikaji ulang.
“Apakah masih relevan atau tidak, nanti kita lihat hasil diskusi bersama tim. Termasuk soal tata kelola lahan, itu ranah Pemprov,” jelasnya.
Kerja sama antara Pemprov NTB dan PT GTI dimulai sejak tahun 1997. Namun, kontrak tersebut resmi diputus pada 2024. Setahun setelah pemutusan kontrak, Kejati NTB mulai menangani persoalan hukumnya yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami sudah menangani dari sisi tindak pidana korupsinya,” kata Wahyudi.
Dalam proses penyidikan, Kejati NTB telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala UPTD Gili Tramena Dinas Pariwisata NTB Mawardi Khairi, serta dua pengusaha, Ida Adnawati dan Alpin Agustin.
“Mereka semua sudah kami tahan,” ujarnya.
Selain itu, Kejati juga telah memasang plang penyitaan di sejumlah lokasi usaha yang berada di atas lahan Pemprov NTB, di antaranya Ego Restoran milik PT Karpedian dan Living Trawangan Hotel milik Ida Adnawati, yang masuk dalam kawasan 65 hektare eks kerja sama PT GTI.
Penyidik juga telah mengantongi hasil audit akuntan publik yang menyebutkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,4 miliar.
“Dalam waktu dekat, berkas perkara ketiga tersangka akan kami serahkan ke penuntut umum untuk kebutuhan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Mataram,” pungkas Wahyudi.















