Tanjungtv.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram kembali mengungkap peredaran sabu di wilayah hukum Kota Mataram. Dua pria asal Lombok Tengah berinisial DA (21) dan R (40) ditangkap dalam operasi dini hari, Rabu (5/11/2025).
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di kawasan Narmada.
“Tersangka DA diamankan terlebih dahulu di pinggir Jalan Raya Mataram–Narmada, tepatnya di Desa Lembuak. Dari hasil pengembangan, kami kemudian menangkap R di sebuah homestay di kawasan Suranadi,” ungkapnya.
Dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 8,82 gram, sejumlah alat isap, ponsel, dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba. Lokasi penangkapan di Suranadi diduga menjadi tempat transaksi sekaligus penyimpanan barang haram tersebut.
Meski kedua tersangka merupakan pengedar lokal, polisi menduga jaringan ini terkait dengan kelompok yang lebih besar. “Kami masih mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambah AKP Ngurah Bagus.
Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.















