Tanjungtv.com – Tim gabungan Satuan Tugas Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Lombok Utara (KLU) kembali menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal, Selasa (12/11).
Kali ini, operasi difokuskan di wilayah kepulauan Gili Trawangan dan Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai maupun dengan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.
Kepala Satpol PP KLU Totok Surya Saputra menjelaskan, operasi yang dimulai sejak pukul 09.00 Wita ini dibagi menjadi dua tim: satu menyisir Gili Air, sementara tim lainnya bergerak di Gili Trawangan.
“Tim menemukan sejumlah pedagang yang masih memperjualbelikan rokok ilegal,” ujar Totok.
181 Bungkus Rokok Disita di Gili Air, 106 di Gili Trawangan
Dari hasil pemeriksaan di Gili Air, petugas menemukan 181 bungkus rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), setara dengan 3.620 batang.
Rokok-rokok tersebut terdiri atas berbagai merek, seperti HD, Connext, Novem, Zelo, Humer, Venom, Leo, Wilsem, Aslah, dan Manchester.
Sementara di Gili Trawangan, petugas menyita 106 bungkus rokok ilegal dengan merek Connext, HD, Wildsen, Novem, Zelo, IB, Aslah, Manchester, Humer, HJS, dan Road Race, serta tembakau iris tanpa merek seberat 20 gram.
“Seluruh barang bukti telah diamankan oleh petugas di lapangan,” terang Totok.
Pemda Tegaskan Komitmen Berantas Rokok Ilegal
Sekretaris Satpol PP KLU M. Syihamuddin menegaskan, operasi semacam ini akan dilakukan secara berkelanjutan.
Ia menyebut, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program nasional pemberantasan rokok ilegal yang merugikan pendapatan negara.
“Kami akan terus melakukan operasi rutin agar peredaran rokok ilegal bisa ditekan semaksimal mungkin,” tegas Syihamuddin.
Pemerintah daerah berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan meningkatkan kesadaran pedagang akan pentingnya menjual produk yang legal dan berpita cukai resmi.















