Tanjungtv.com — Upaya memperkuat ekonomi masyarakat melalui koperasi desa kini memasuki babak baru. Setelah lebih dari 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) terbentuk di seluruh Indonesia, kini program strategis nasional ini bergerak ke tahap pembangunan fisik berupa gedung dan gerai koperasi di masing-masing desa. Khusus di Kabupaten Lombok Utara (KLU), sebanyak 9 desa telah ditetapkan sebagai lokasi pembangunan tahap pertama.
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan mandat nasional yang tercantum dalam RPJMN 2025–2029 dan diperkuat melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Pemerintah menargetkan terbentuknya koperasi desa yang modern, inklusif, dan mandiri, dengan dukungan pembangunan infrastruktur seperti gedung pengelolaan dan gerai pelayanan.
9 Desa Siap Bangun Gedung & Gerai Kopdes Dari total 43 desa di KLU, 9 desa dinyatakan memenuhi syarat karena memiliki aset desa berupa lahan dengan luas minimal 600–1000 m². Desa-desa tersebut ialah:
Kecamatan Bayan: Desa Mumbul Sari, Kecamatan Kayangan: Desa Gumantar
Kecamatan Gangga: Desa Genggelang, Desa Rempek, Desa Rempek Darussalam
Kecamatan Tanjung: Desa Sokong, Desa Medana, Desa Teniga
Kecamatan Pemenang: Desa Malaka
Di beberapa desa seperti Sokong, Rempek, dan Gumantar, pengerjaan awal bahkan sudah terlihat melalui proses pemerataan lahan dan kedatangan material bangunan.
34 Desa Tertunda Akibat Ketiadaan Aset
Sebanyak 34 desa lainnya belum dapat memasuki tahap pembangunan karena terkendala lahan. Tercatat:
18 desa tidak memiliki aset desa sama sekali
8 desa memiliki tanah tetapi berstatus aset kabupaten atau provinsi
17 desa memiliki aset desa namun belum semuanya memenuhi syarat luasan
Inpres 17/2025 Jadi Angin Segar
Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 memberikan peluang lebih luas bagi pemerintah daerah. Pada poin 13 huruf b, kepala daerah diperintahkan menyediakan lahan dari aset provinsi, kabupaten/kota, atau aset desa, dengan standar minimal 1.000 m² — namun tetap dapat disesuaikan dengan kondisi ketersediaan lahan di daerah masing-masing.
Dengan aturan ini, pemerintah daerah didorong untuk segera melakukan koordinasi dan penataan aset, agar seluruh desa di Lombok Utara bisa mendapatkan porsi pembangunan gedung dan gerai koperasi pada tahap berikutnya.
Dorongan untuk Percepatan
Pemerintah daerah diharapkan segera menggelar pertemuan resmi untuk menindaklanjuti amanat Inpres tersebut. Pasalnya, setiap pengurus Koperasi Merah Putih perlu mengusulkan lokasi aset melalui Sistem Informasi Koperasi Desa (SIMKOPDES) sebagai syarat mutlak untuk diajukan sebagai lokasi pembangunan gedung dan gerai.
“Harapan kami, proses penyiapan lahan ini bisa dipercepat. Jika semua desa terpenuhi, maka pembangunan bisa dilanjutkan tanpa hambatan,” demikian harapan yang disampaikan oleh pihak pengurus program KDKMP.
Pembangunan gedung dan gerai Kopdes ini diyakini akan menjadi tonggak penting dalam memperkuat ekonomi desa, menghadirkan layanan yang lebih modern, serta membuka peluang pasar baru bagi masyarakat di setiap desa di Lombok Utara.















