Pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih Tersendat: 26 Desa di Lombok Utara Terkendala Minim Aset

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com – Upaya menghadirkan gerai Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh desa di Kabupaten Lombok Utara masih menghadapi tantangan serius. Meski pemerintah desa telah mulai menyiapkan lahan dan pembangunan di sejumlah titik, sebagian besar desa belum bisa melangkah karena tidak memiliki aset desa yang memenuhi syarat pembangunan.

Project Management Officer (PMO) Kabupaten Lombok Utara, Adi Purwanto, mengungkapkan bahwa dari total 43 desa, hanya 9 desa yang telah memasuki tahap pembangunan gedung dan gerai Kopdes Merah Putih. Selebihnya, masih terhambat persoalan kepemilikan lahan.

banner 325x300

“Syarat pembangunan gedung dan gerai adalah tersedianya aset desa dengan luasan minimal 600 meter persegi dan maksimal 1.000 meter persegi. Banyak desa di Lombok Utara belum memenuhi syarat ini,” ujarnya, Sabtu (22/11).

Adi merinci, 18 desa tidak memiliki aset desa sama sekali, sementara 8 desa memiliki lahan yang tercatat sebagai aset kabupaten atau provinsi, bukan aset milik desa. Hanya 17 desa yang memiliki aset desa yang memenuhi ketentuan.

Sementara itu, pembangunan tahap pertama terus berjalan di sembilan desa, masing-masing Desa Mumbul Sari (Bayan), Gumantar (Kayangan), Genggelang, Rempek, Rempek Darussalam (Gangga), Sokong, Medana, Teniga (Tanjung), serta Desa Malaka (Pemenang). Beberapa di antaranya, seperti Sokong, Rempek, dan Gumantar, telah memasuki tahap perataan lahan dan pemoprilan, bahkan material bangunan sudah tiba.

Situasi ini menjadi sorotan setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes Merah Putih. Inpres tersebut mewajibkan pemerintah provinsi dan kabupaten menyediakan lahan siap bangun seluas minimal 1.000 meter persegi, atau menyesuaikan dengan kondisi ketersediaan lahan di daerah masing-masing.

“Pemerintah daerah harus segera duduk bersama membahas solusi penyediaan lahan, agar seluruh desa bisa terpenuhi pada tahun berikutnya,” kata Adi.

Ia berharap percepatan pembahasan aset desa dapat dilakukan, sehingga pengurus Kopdes di setiap desa dapat mengajukan aset melalui Sistem Informasi Koperasi Desa (SIMKOPDES) sebagai syarat lanjutan pembangunan.

“Semakin cepat dipenuhi, semakin cepat pula gerai Kopdes bisa berdiri dan bermanfaat bagi masyarakat desa,” pungkasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *