Berita  

Dua Anggota DPRD NTB Ditahan, Kejati Mulai Bongkar Pola Fee Pokir dan Potensi Tersangka Baru

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com – Penetapan dua anggota DPRD NTB, berinisial IJU dan MNI, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dana pokok-pokok pikiran (pokir) ternyata menjadi pintu masuk terbukanya babak baru penyelidikan aliran dana siluman di lingkup legislatif NTB. Tak hanya soal penahanan keduanya, Kejati NTB menegaskan tengah menelusuri lebih jauh dugaan adanya jaringan distribusi fee pokir yang melibatkan sejumlah anggota dewan.

IJU dan MNI resmi ditahan Kejati NTB pada Rabu (20/11) setelah menjalani pemeriksaan intensif yang turut didampingi penasihat hukum masing-masing. Pantauan lapangan menunjukkan keduanya keluar dari ruang Pidana Khusus (Pidsus) dengan rompi tahanan dan langsung digiring menuju mobil tahanan tanpa memberi sepatah kata pun.

banner 325x300

Aspidsus Kejati NTB, Zulkifli Said, mengungkapkan bahwa kedua tersangka akan ditempatkan di lokasi penahanan berbeda. IJU ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, sementara MNI—politisi Partai Perindo—ditahan di Rutan Praya, Lombok Tengah. Penahanan awal berlangsung selama 20 hari dan dapat diperpanjang hingga 40 hari berikutnya.

Dalam konstruksi kasus, keduanya dijerat Pasal 5 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP sebagai pihak yang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara agar melakukan tindakan yang bertentangan dengan kewajiban. Ancaman pidananya, minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara, serta denda hingga Rp 250 juta.

Namun yang menjadi sorotan bukan hanya peran IJU dan MNI, melainkan kemungkinan melebar­nya kasus. Zulkifli menyebut ada peran keduanya sebagai pemberi kepada anggota DPRD lain, memunculkan dugaan bahwa mekanisme fee pokir telah berjalan sistematis.

Tak hanya itu, nama anggota DPRD NTB lainnya, berinisial HK, juga masuk dalam daftar panggilan jaksa. HK tidak hadir dalam panggilan pertama dengan alasan agenda lain. Kejati memastikan akan melayangkan panggilan kedua. Terkait kemungkinan HK menjadi tersangka baru, Zulkifli belum memastikan. “Kita dalami dulu, nanti kita lihat,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari penyelidikan terkait dugaan adanya “fee” pokir sebesar 15 persen dari total nilai program Rp 2 miliar, atau sekitar Rp 300 juta per anggota dewan. Namun realisasinya, sejumlah anggota dewan disebut menerima uang dalam rentang Rp 100 juta hingga Rp 200 juta per orang. Hingga kini, Kejati NTB telah menyita lebih dari Rp 2 miliar hasil pengembalian dana dari anggota dewan.

Dengan penetapan dua tersangka pertama ini, Kejati NTB menegaskan penyidikan belum selesai. Dugaan aliran uang pokir disebut tak menutup kemungkinan menyeret nama-nama baru seiring pendalaman bukti digital, dokumen anggaran, serta keterangan sejumlah saksi yang masih akan diperiksa.

Kasus pokir ini kini menjadi perhatian publik karena dinilai dapat membuka wajah gelap praktik distribusi anggaran legislatif yang selama ini jarang tersentuh hukum.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *