Tanjungtv.com – Desakan kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Utara untuk segera menentukan skema penyediaan lahan bagi pembangunan gedung dan gerai Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih semakin menguat. Asosiasi Kepala Desa (Akad) KLU menilai ketidakjelasan mekanisme pemanfaatan aset daerah menjadi hambatan terbesar percepatan program strategis nasional tersebut.
Ketua Akad KLU, Budiawan, mengatakan pemerintah pusat sudah meminta agar realisasi fisik Kopdes dipercepat. Namun di lapangan, sebagian besar desa tidak memiliki lahan yang memenuhi persyaratan minimal seluas 6 are. Kondisi ini membuat pembangunan tak bisa dimulai meski desa telah siap secara administratif.
“Persoalan utamanya adalah desa tidak punya lahan milik sendiri. Pemanfaatan aset Pemda menjadi opsi paling realistis, tetapi kami masih menunggu kepastian pola yang akan dipakai. Apakah pinjam pakai, sewa, atau skema lain, itu harus diputuskan secara tegas,” ujarnya.
Budiawan menegaskan desa tidak akan memperdebatkan skema apa pun selama legalitasnya jelas. Ia mencontohkan Pemkab Lombok Timur yang lebih progresif dengan menerapkan pinjam pakai aset daerah, bahkan membuka peluang hibah apabila pemanfaatannya berjalan baik.
Menurutnya, pendekatan seperti itu bisa diterapkan di KLU sebagai bentuk dukungan nyata bagi percepatan program nasional. Mengenai standar luas lahan, ia menilai masih dapat disesuaikan dengan kondisi geografis desa selama ada persetujuan resmi dari Pemda.
Sementara itu, Project Management Officer (PMO) Kopdes Merah Putih Kabupaten Lombok Utara, Adi Purmanto, mengungkapkan bahwa sebagian desa sebenarnya sudah mulai bergerak. Tercatat baru sembilan desa yang memenuhi standar lahan dengan luas 600–1.000 meter persegi dan siap melanjutkan proses pembangunan.
“Desa yang memenuhi syarat sudah berjalan, tapi jumlahnya masih sedikit. Kepastian lahan memang menjadi faktor penentu,” kata Adi.
Akad berharap Pemda segera mengambil keputusan agar desa-desa lain dapat segera mengikuti, sehingga percepatan pembangunan Kopdes Merah Putih tidak terhambat akibat masalah administratif.















