Tanjungtv.com – Temuan 332 warga Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang terdeteksi terlibat judi online (judol) memunculkan persoalan baru: potensi penyalahgunaan data pribadi masyarakat. Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) KLU mengonfirmasi bahwa sebagian di antara nama yang teridentifikasi merupakan penerima bantuan sosial (bansos), namun belum ada klasifikasi detail dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Dinsos PPPA KLU Fathurrahman menegaskan bahwa data PPATK hanya menyebutkan identitas warga yang terdeteksi bertransaksi pada platform judol, tanpa menjelaskan apakah mereka tercatat sebagai penerima bansos atau bukan. “Yang pasti ada penerima bansos juga di dalamnya, tetapi jumlahnya belum diketahui karena datanya tidak spesifik,” ujarnya.
Di sisi lain, temuan ini turut mengungkap meningkatnya kekhawatiran bahwa data kependudukan, termasuk NIK dan nomor ponsel, rentan disalahgunakan untuk mendaftar akun judi online. Pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Alfi Hidayat, mengaku banyak KPM yang dikunjungi justru membantah terlibat judol.
“Beberapa penerima tidak mengakui. Kemungkinannya NIK atau nomor HP mereka dipakai orang lain, dipinjamkan, atau disalahgunakan tanpa sepengetahuan pemilik,” ujar Alfi yang juga Koordinator Kecamatan PKH Kayangan.
Alfi menilai kecil kemungkinan peserta PKH berani bermain judi online, mengingat ancaman langsungnya adalah pencoretan dari daftar penerima bansos. Berdasarkan aturan teknis, KPM yang terlibat dalam aktivitas yang dianggap penyimpangan—termasuk judol—berpotensi dinonaktifkan dari kepesertaan.
Untuk mencegah kejadian serupa, pendamping PKH memperketat edukasi melalui pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2) yang digelar rutin setiap bulan di dusun-dusun. Sosialisasi mengenai penggunaan bansos yang benar hingga kewaspadaan terhadap penyalahgunaan data turut ditekankan.
Menurut Alfi, ada sejumlah indikator yang dapat menyebabkan KPM terhapus dari daftar penerima, mulai dari penggunaan bantuan tidak sesuai peruntukan, konsumsi listrik melebihi 2.000 kWh, hingga terlibat transaksi pada platform judi online. “Kami terus mengingatkan masyarakat agar menjaga data pribadi dan tidak meminjamkan NIK sembarangan,” tutupnya.















