Transformasi OPD KLU: Langkah Strategis Perkuat Riset Daerah dan Pelayanan Publik

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com — Upaya Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) untuk memperkuat fondasi perencanaan dan inovasi daerah memasuki babak baru. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini tengah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi NTB, menandai fase penting dalam penataan ulang kelembagaan agar selaras dengan mandat nasional.

Ketua Pansus Ranperda Pembentukan OPD DPRD KLU, Ardianto, mengatakan bahwa penyesuaian struktur organisasi ini merupakan tuntutan dari berbagai regulasi—mulai dari Perpres 78/2021 tentang BRIN, hingga surat Mendagri dan rekomendasi resmi dari BRIN terkait pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).

banner 325x300

Melalui penyesuaian ini, fungsi-fungsi riset yang sebelumnya melekat pada Bappeda akan diperluas dan diperkuat. Bappeda akan bertransformasi menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BPPRID)—sebuah nomenklatur baru yang memadukan perencanaan dan inovasi dalam satu lembaga strategis.

“Ini bukan sekadar perubahan nama, tetapi penguatan struktur dan tugas agar riset daerah lebih terarah,” ujar Ardianto.

Perubahan Struktur: Dampak pada SDM dan Bidang Baru

Perubahan kelembagaan tersebut akan memunculkan penambahan bidang serta penyesuaian anggaran dan sumber daya manusia. Namun Ardianto memastikan beban tambahan itu relatif moderat dan tidak berpotensi menimbulkan masalah signifikan.

Hasil evaluasi kelembagaan juga menunjukkan adanya peningkatan tipologi sejumlah OPD. Sekretariat DPRD, misalnya, berpotensi naik dari tipe C menjadi tipe B setelah memperoleh skor 640. Kenaikan tipe itu secara otomatis menambah satu subbagian baru.

Sementara Dinas Kesehatan KLU bahkan direkomendasikan naik dari tipe B menjadi tipe A berkat raihan skor 936. Kategori intensitas besar itu membuat dinas tersebut akan diperkuat dengan penambahan satu bidang baru, yakni Bidang SDM Kesehatan.

Pansus Matangkan Legal Drafting

Ardianto menegaskan pansus telah merampungkan pembahasan internal bersama eksekutif. Penyesuaian lebih banyak menyangkut penyempurnaan aspek teknis seperti legal drafting, penambahan dasar hukum, dan penataan tata naskah agar benar-benar memenuhi standar pembentukan perda.

“Secara substansi semua sudah clear. Kami tinggal menunggu hasil fasilitasi provinsi. Harapannya sebelum akhir tahun bisa kita tetapkan dalam paripurna sehingga efektif berlaku mulai 2026,” tutupnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *