KLU Kejar Ketertinggalan KTR: Pemda Siapkan Langkah Tegas Wujudkan Ruang Publik Bebas Asap Rokok

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com – Setelah bertahun-tahun menjadi satu-satunya daerah di NTB yang belum menerapkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pemerintah Kabupaten Lombok Utara akhirnya mengambil langkah cepat dengan menggulirkan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No 20 Tahun 2025. Agenda yang dibuka langsung oleh Wakil Bupati Kusmalahadi Syamsuri, ST., MT., di Lesehan Sasak Narmada Tanjung (3/12) ini menjadi titik balik komitmen daerah dalam menciptakan ruang publik yang lebih sehat dan aman bebas asap rokok.

Acara tersebut dihadiri Kadis Kesehatan dr. H. L. Bahrudin, M.Kes., perwakilan OPD, sekolah, serta unsur masyarakat. Sosialisasi ini tak sekadar memperkenalkan aturan baru, melainkan menegaskan bahwa KLU kini siap mengejar ketertinggalan dalam implementasi KTR yang sebelumnya belum berjalan.

banner 325x300

Wakil Bupati Kus menegaskan bahwa ketentuan dalam Perbup secara jelas melarang aktivitas merokok di fasilitas pemerintah dan berbagai ruang publik lainnya. Ia bahkan menyebut KLU menjadi satu-satunya kabupaten yang belum melaksanakan KTR, sehingga percepatan implementasi harus dilakukan secara merata di seluruh fasilitas perkantoran, layanan kesehatan, lembaga pendidikan, dan ruang publik lainnya.

“Ini momentum bagi kita untuk berubah. Penerapan KTR harus segera dilakukan di semua fasilitas agar masyarakat memperoleh lingkungan yang sehat dan terlindungi,” tegasnya.

Perbup tersebut merinci sejumlah kawasan yang diwajibkan bebas rokok, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, hingga area bermain anak. Kawasan-kawasan tersebut ditetapkan sebagai area bebas rokok total tanpa adanya ruang merokok khusus. Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk turut berpartisipasi mengawasi dan mendukung pelaksanaan aturan ini.

“Keberhasilan KTR bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab kolektif. Semua pihak harus berkomitmen agar KLU benar-benar menjadi daerah yang nyaman dan aman bagi kesehatan warganya,” tutup Wabup Kus.

Sementara itu, Kabid P2P Dinas Kesehatan KLU, I Nyoman Sudiarta, SKM., menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan rangkaian akhir dari proses panjang penyusunan Perbup, mulai dari rancangan awal, konsultasi publik, hingga penetapan regulasi. Ia menekankan bahwa aturan ini sejalan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 28H ayat 1 UUD 1945, yang menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Salah satu bentuk nyata lingkungan yang sehat adalah kawasan yang bebas dari asap rokok,” tegasnya.

Dengan sosialisasi ini, Pemkab KLU berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama sehingga implementasi Kawasan Tanpa Rokok dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *