Tanjungtv.com – Satreskrim Polresta Mataram resmi melimpahkan penanganan dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan seorang oknum kepala dusun di Desa Buwun Sejati, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, kepada Inspektorat Lombok Barat. Kasus tersebut diduga terkait dengan pungli terhadap penerima bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD), bantuan sosial tunai (BST), dan dana adat pusaka pada tahun 2020 hingga 2021.
Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, mengungkapkan bahwa pelimpahan kasus ini dilakukan pada Selasa, 1 Oktober. “Hari ini kami limpahkan penanganannya ke Inspektorat,” ujarnya saat memberikan keterangan pers. Langkah tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya potensi kerugian negara yang terbilang kecil, yaitu hanya sebesar Rp 1,8 juta. Angka tersebut jauh dari angka miliar yang sering kali muncul dalam kasus-kasus serupa.
Potensi Kerugian Hanya Rp 1,8 Juta, Bukan Miliar
Dalam proses penyelidikan, Satreskrim Polresta Mataram mengumpulkan bukti dan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak terkait. Hasilnya, ditemukan dugaan pungli terhadap penerima BLT DD, BST, dan Dana Adat Pusaka. Meski demikian, total kerugian yang ditemukan tidak lebih dari Rp 1,8 juta.
“Kerugiannya itu hanya Rp 1 juta lebih, tidak sampai Rp 2 juta. Potensi temuannya itu Rp 1,8 juta, bukan Rp 1,8 miliar. Seyogianya itu bisa dikembalikan,” kata Kompol Yogi. Berdasarkan nilai kerugian yang relatif kecil, kasus ini dianggap bisa diselesaikan di tingkat Inspektorat dengan mekanisme pengembalian dana oleh pihak yang bersangkutan.
Penyelidikan Dilakukan Secara Mendalam
Sebelum dilimpahkan ke Inspektorat, penyidik Satreskrim telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan yang menyeluruh. Penyelidik meminta klarifikasi dari sejumlah pihak dan mengumpulkan berbagai dokumen yang diperlukan untuk mendalami kasus ini. Laporan hasil penyelidikan pun sudah disiapkan sebagai bahan pelimpahan kasus ke Inspektorat.
“Dalam pelimpahan itu sudah dibuatkan laporan hasil penyelidikan. Hari ini kita limpahkan ke Inspektorat, supaya nanti Inspektorat yang langsung berkoordinasi dengan badan pengawasan (bawas) untuk pengembalian dana tersebut,” ungkap Yogi.
Kasus Akan Diselesaikan di Inspektorat
Kompol Yogi menjelaskan bahwa pelimpahan kasus ini ke Inspektorat Lombok Barat dilakukan karena lembaga tersebut memiliki bidang pengawasan yang dapat menyelesaikan kasus seperti ini. Menurutnya, dengan nilai kerugian yang tidak terlalu besar, pengembalian dana tersebut dapat diselesaikan oleh pihak terkait tanpa harus melibatkan proses hukum yang lebih lanjut.
“Saya rasa itu bisa dikembalikan sama yang bersangkutan,” tegas Yogi.
Awal Mula Penyelidikan
Kasus dugaan pungli ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa ada ketidakberesan dalam pembagian bantuan langsung tunai di Desa Buwun Sejati. Diduga, oknum kepala dusun melakukan pungli terhadap penerima BLT DD, BST, dan Dana Adat Pusaka, yang seharusnya disalurkan secara utuh kepada masyarakat yang membutuhkan.
Penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Mataram berhasil menemukan bukti adanya dugaan pungli dengan kerugian negara yang mencapai Rp 1,8 juta. Meski nilai kerugian tidak besar, kasus ini tetap ditindaklanjuti karena menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana bantuan sosial.
Modus Dugaan Pungli
Meskipun Kompol Yogi tidak merinci lebih lanjut modus operandi pungli yang dilakukan oleh oknum kepala dusun tersebut, ia menegaskan bahwa pelimpahan kasus ini sudah selesai dilakukan pada 1 Oktober. “Intinya, penanganannya kita limpahkan hari ini,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Lombok Barat, terutama terkait dengan integritas pejabat desa dalam menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang berhak menerimanya. Langkah cepat yang diambil oleh Satreskrim Polresta Mataram diharapkan dapat menjadi contoh dalam menangani kasus-kasus pungli serupa, meskipun nilai kerugiannya tidak besar.
Masyarakat pun berharap agar pengawasan terhadap penyaluran bantuan sosial semakin diperketat, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.















