Tanjungtv.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada 2024. Keputusan ini diambil setelah pendaftaran yang dibuka sejak 12 hingga 28 September 2024 mencatatkan hanya 390 pendaftar, jauh dari target yang diharapkan. “Perpanjangan ini dilakukan karena masih banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di berbagai kecamatan belum memenuhi dua kali kebutuhan rekrutmen PTPS, dan ada TPS yang bahkan belum ada pendaftarnya sama sekali,” ungkap Ketua Bawaslu KLU, Deny, pada Selasa (1/10).
Masa pendaftaran PTPS kini diperpanjang hingga 10 Oktober 2024. Bawaslu KLU menargetkan setidaknya 510 orang PTPS untuk ditempatkan di seluruh TPS yang tersebar di lima kecamatan di KLU. Kecamatan Tanjung dengan delapan desa memiliki 116 TPS, Pemenang dengan lima desa memiliki 74 TPS, Gangga dengan delapan desa terdapat 100 TPS, Kayangan dengan sepuluh desa memiliki 104 TPS, dan Kecamatan Bayan yang memiliki 12 desa membutuhkan pengawasan di 116 TPS.
Selain mengejar jumlah pendaftar yang sesuai dengan kebutuhan, Bawaslu KLU juga memberi perhatian khusus pada keterwakilan perempuan dalam proses rekrutmen. Deny menegaskan bahwa keterwakilan perempuan menjadi salah satu perhatian utama dalam perekrutan kali ini. “Kami berharap, setelah masa perpanjangan pendaftaran ini, masyarakat lebih aktif mendaftar dengan melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan,” jelasnya.
Namun, hingga saat ini, banyak calon PTPS yang gagal lolos seleksi awal karena tidak memenuhi syarat administrasi, terutama ketiadaan surat keterangan sehat. “Hal ini sangat penting karena kami tidak hanya menekankan pada jumlah, tetapi juga kualitas dan kelengkapan syarat administrasi calon PTPS,” tambah Deny.
Jika pada akhir masa perpanjangan pendaftaran calon PTPS jumlah pendaftar masih kurang dari dua kali kebutuhan, Bawaslu tetap akan melanjutkan ke tahapan selanjutnya. “Meski demikian, kami optimistis bahwa kuota PTPS akan terpenuhi dengan baik sebelum Pilkada berlangsung,” ujar Deny dengan keyakinan.
Bawaslu berharap dengan perpanjangan ini, masyarakat KLU lebih proaktif untuk turut serta dalam pengawasan Pilkada 2024. Keterlibatan PTPS sangat penting untuk memastikan proses pemungutan suara berlangsung secara jujur, adil, dan transparan, demi menciptakan pemilihan yang berintegritas tinggi di KLU.
Bawaslu KLU juga memberikan informasi lebih lanjut kepada masyarakat terkait mekanisme dan persyaratan pendaftaran PTPS. “Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi sebagai pengawas TPS, silakan segera mendaftarkan diri. Kami menyediakan bantuan jika ada kesulitan dalam pengisian dokumen atau persyaratan administrasi lainnya,” pungkas Deny.
Perekrutan PTPS ini diharapkan tidak hanya mengisi kebutuhan pengawasan di setiap TPS, tetapi juga melibatkan masyarakat secara aktif dalam menjaga kualitas demokrasi di Pilkada 2024. Keberadaan PTPS yang memadai akan menjadi kunci dalam meminimalisir potensi pelanggaran dan menciptakan pemilu yang bersih dan berintegritas.















