Kopi Robusta Rinjani Menuju Sertifikat IG, Petani Lombok Utara Siap Naik Kelas

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com – Upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengajukan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Rinjani menjadi harapan baru bagi ribuan petani kopi di lereng Gunung Rinjani. Langkah ini dinilai sebagai pintu masuk peningkatan nilai jual dan kepastian pasar kopi lokal khas Lombok Utara.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) KLU, Tresnahadi, mengatakan bahwa sertifikasi IG bukan sekadar pengakuan administratif, melainkan bentuk perlindungan jangka panjang terhadap komoditas unggulan daerah. Dengan IG, kopi Robusta Rinjani memiliki identitas hukum yang membedakannya dari kopi daerah lain.

banner 325x300

“Dengan IG, kopi kita tidak bisa diklaim sembarangan oleh pihak lain. Ini penting agar petani mendapat kepastian dan nilai tambah,” ujar Tresnahadi.

Menurutnya, sertifikat IG juga akan membuka peluang lebih luas bagi Kopi Robusta Rinjani untuk bersaing di pasar nasional hingga internasional. Keunikan karakter rasa yang dipengaruhi kondisi geografis lereng Rinjani menjadi kekuatan utama yang harus dilindungi secara hukum.

Saat ini, Pemda KLU telah mendaftarkan pengajuan IG ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTB dengan melampirkan sejumlah dokumen, seperti deskripsi produk, struktur organisasi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), serta rekomendasi administratif lainnya.

“Kalau ada syarat yang belum lengkap, masih bisa kita lengkapi sambil berjalan. Yang terpenting sudah terdaftar lebih dulu,” jelasnya.

MPIG sendiri akan menjadi wadah resmi yang melibatkan petani dan pelaku usaha kopi. Namun, Tresnahadi mengakui struktur organisasi MPIG masih dalam tahap penyempurnaan dan akan dirampungkan sebelum terbitnya Surat Keputusan Bupati.

Data DKP3 KLU mencatat, luas lahan kopi Robusta di Lombok Utara mencapai sekitar 1.400 hektare yang tersebar di kawasan lereng Rinjani. Potensi inilah yang menjadi alasan kuat pemerintah daerah mendorong percepatan perlindungan hukum produk kopi lokal.

Setelah proses pendaftaran, Kanwil Kemenkumham NTB akan melakukan verifikasi awal. Jika dinyatakan lengkap, berkas akan diteruskan ke Kemenkumham RI untuk pemeriksaan lanjutan, termasuk verifikasi lapangan oleh kelompok kerja (pokja).

Meski belum dapat memastikan durasi prosesnya, Tresnahadi berharap sertifikasi IG Kopi Robusta Rinjani dapat segera terbit. “Semakin cepat, semakin baik bagi petani. Semua persyaratan terus kami lengkapi,” pungkasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *