Dilema Pengembalian Guru PPPK NTB: Antara Aturan Administrasi dan Realitas Lapangan

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com – Kebijakan pengembalian guru SMA, SMK, dan SLB berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Provinsi NTB memunculkan dilema baru di sektor pendidikan. Surat resmi bernomor 800.1.5.3/4852/BKD yang diterbitkan Sekretariat Daerah Provinsi NTB pada 18 November 2025 kini menjadi perhatian luas, tidak hanya bagi guru, tetapi juga pemangku kebijakan.

Surat tersebut mengatur pengembalian guru PPPK ke unit kerja awal saat pertama kali diangkat. Namun, kebijakan ini dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan dinamika yang telah berkembang di lapangan. Total 817 guru PPPK terdampak, dan sebagian besar menyuarakan keberatan, bahkan menyampaikannya secara langsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD NTB.

banner 325x300

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Lalu Hamdi, menegaskan bahwa keputusan akhir terkait kebijakan tersebut belum ditetapkan. Menurutnya, pemerintah daerah masih melakukan pendataan dan pemetaan menyeluruh terhadap persoalan yang dihadapi para guru.

“Permasalahan ini tidak bisa disamaratakan. Ada yang terkendala kondisi sekolah, ada juga yang terbentur jarak penugasan,” ujarnya, Selasa (16/12).

Ia menjelaskan, sebelum terbitnya surat pengembalian, sejumlah guru PPPK telah berpindah tugas akibat kebijakan refocusing kelas, penggabungan atau penghapusan rombongan belajar, hingga hilangnya bidang keahlian atau penjurusan di sekolah tertentu. Kondisi tersebut membuat sebagian guru tidak lagi memiliki mata pelajaran yang relevan di sekolah asal.

Meski demikian, faktor jarak disebut menjadi alasan dominan. Tidak sedikit guru yang harus menempuh perjalanan lintas pulau, seperti dari Pulau Sumbawa ke Pulau Lombok, atau sebaliknya, yang berdampak pada efektivitas mengajar dan kondisi sosial keluarga.

“Kami harus menghitung ulang formasi jabatan. Jika guru dikembalikan, apakah mata pelajarannya masih tersedia atau sudah diisi guru lain. Ini tidak bisa diputuskan terburu-buru,” tegas Lalu Hamdi.

Dikbud NTB berencana segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB untuk menyampaikan kondisi riil tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemerintah daerah berharap ada kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat mengingat situasi sudah berjalan dan melibatkan ratusan tenaga pendidik.

Sementara itu, Ikatan Guru Indonesia (IGI) NTB menyatakan memahami kegelisahan para guru PPPK. Organisasi profesi ini menilai persoalan tersebut perlu disikapi dengan kebijakan yang tidak hanya berlandaskan administrasi, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan pembelajaran dan kesejahteraan guru.

“Apapun keputusan akhirnya, kami berharap pemerintah pusat memberi perhatian serius dan menghadirkan solusi yang adil bagi guru PPPK,” tegas perwakilan IGI NTB.

Kebijakan ini pun kini menjadi ujian bagi sinkronisasi aturan pusat dan daerah, sekaligus cerminan tantangan pengelolaan sumber daya pendidik di wilayah kepulauan seperti NTB.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *