Operasi Antik Rinjani 2025 Ungkap Kerawanan Narkoba di Kawasan Wisata Lombok Utara

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com – Operasi Antik Rinjani 2025 yang digelar Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara selama 1–14 Desember 2025 mengungkap tingginya kerawanan peredaran narkotika, khususnya di kawasan wisata. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 21 tersangka dari 11 kasus narkotika yang tersebar di wilayah daratan Lombok Utara hingga kawasan wisata tiga gili.

Wakapolres Lombok Utara, Kompol Adhika GW, mengatakan pengungkapan kasus dilakukan di berbagai lokasi strategis yang rawan menjadi tempat transaksi narkotika. Lokasi penangkapan meliputi rumah warga, kamar kos, kios, serta sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Gili.

banner 325x300

“Jenis narkotika yang diamankan cukup beragam dan menunjukkan bahwa peredaran narkoba tidak hanya menyasar satu segmen, tetapi lintas jenis dan lokasi,” ujar Adhika.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 40,61 gram, ganja 37,13 gram, 13 butir ekstasi, kokain 6,27 gram, MDMA 5,16 gram, hasis 3,19 gram, serta jamur mushroom seberat 1.073,1 gram. Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di sebuah kamar kos di Gili Trawangan, dengan enam jenis narkotika ditemukan sekaligus.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika, menegaskan bahwa hasil Operasi Antik Rinjani 2025 menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, tercatat delapan kasus dengan 12 tersangka, sementara tahun ini meningkat menjadi 11 kasus dengan 21 tersangka.

“Kondisi ini menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius, terutama di daerah tujuan wisata,” kata Nyoman Diana.

Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan dua target operasi, masing-masing tersangka berinisial AB yang beroperasi di wilayah Tanjung dan tersangka berinisial A di Gili Trawangan. Total tersangka yang diamankan terdiri dari 18 laki-laki dan tiga perempuan.

Terkait keterlibatan perempuan, Nyoman Diana menjelaskan ketiganya terlibat dalam peredaran narkotika bukan tanaman jenis jamur. Satu tersangka diamankan di Gili Trawangan, sementara dua lainnya dibekuk di Desa Gili Indah.

Seluruh tersangka kini telah ditahan. Namun, sebagian masih menjalani asesmen untuk mengetahui tingkat ketergantungan serta peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkotika. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *