Tanjungtv.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menunjukkan sikap kehati-hatian dalam penanganan perkara dugaan gratifikasi atau dana “siluman” DPRD NTB. Hingga kini, penyidik pidana khusus belum membuka opsi penambahan tersangka baru dan memilih memfokuskan penuntasan berkas terhadap tiga anggota dewan yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, menegaskan bahwa belum ada perkembangan signifikan terkait perluasan subjek hukum dalam perkara tersebut. “As of now, masih itu saja. Tidak ada perkembangan signifikan untuk penambahan tersangka,” ujarnya, Kamis (18/12).
Tiga legislator yang dimaksud masing-masing berinisial IJU, HK, dan MNI alias Acip. Menariknya, ketiganya berasal dari partai politik berbeda, yakni Demokrat, Golkar, dan Perindo. Kondisi ini sekaligus menepis anggapan bahwa perkara tersebut menyasar kelompok politik tertentu.
Zulkifli menambahkan, saat ini penyidik Pidsus Kejati NTB tengah mengonsolidasikan alat bukti dan merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Iya, itu dulu,” katanya singkat, menandakan prioritas penyelesaian perkara yang sudah berjalan.
Di sisi lain, proses hukum ini mulai memunculkan perdebatan dari pihak kuasa hukum tersangka. Kuasa hukum IJU, Irpan Suriadiata, menilai terdapat persoalan mendasar dalam konstruksi hukum yang digunakan penyidik.
“Secara substansi, ini banyak problem. Perkara ini disebut gratifikasi, tapi yang dipakai justru pasal suap,” ujarnya. Menurutnya, perbedaan karakteristik antara gratifikasi dan suap seharusnya menjadi pertimbangan serius karena berimplikasi langsung pada pembuktian di persidangan.
Dengan belum adanya penambahan tersangka, publik kini menanti konsistensi Kejati NTB dalam menuntaskan perkara tersebut, sekaligus menguji ketepatan penerapan pasal saat kasus ini memasuki tahap penuntutan di pengadilan.















