Pemkab Lombok Utara Resmi Akui 12 Masyarakat Hukum Adat, Perkuat Peran Kearifan Lokal

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com — Pemerintah Kabupaten Lombok Utara secara resmi memberikan pengakuan terhadap 12 Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebagai bagian dari penguatan sistem sosial berbasis kearifan lokal. Pengakuan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Lombok Utara oleh Bupati Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H.

‎Pengakuan MHA ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam menjaga harmoni sosial serta memperkuat peran adat dalam menyelesaikan berbagai persoalan di tengah masyarakat. Keberadaan MHA dinilai mampu menjadi jembatan antara nilai-nilai tradisi dan sistem hukum formal.

‎Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar menegaskan bahwa Masyarakat Hukum Adat memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan kedamaian sosial. Melalui pendekatan adat dan kearifan lokal, MHA diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam penyelesaian konflik sosial di masyarakat.

‎“Pengakuan ini bukan sekadar administrasi, tetapi bentuk penghormatan negara terhadap adat dan budaya yang telah hidup dan dijaga turun-temurun,” ujar Bupati.

‎Ia juga menambahkan bahwa pelestarian adat merupakan kekuatan sosial Lombok Utara yang harus terus dirawat bersama. Dengan adanya pengakuan resmi ini, sinergi antara pemerintah daerah dan tokoh adat diharapkan semakin kuat.

‎Pemerintah Kabupaten Lombok Utara berharap, keberadaan MHA yang telah diakui dapat berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas sosial, melestarikan budaya lokal, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.


banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *