Tanjungtv.com — Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) memastikan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap berjalan sesuai target pada awal Januari 2026. Pelantikan ini menjadi langkah strategis pemda dalam memberikan kepastian status kerja sekaligus jaminan hak bagi tenaga non-ASN.
Saat ini, proses pengusulan PPPK paruh waktu masih berada pada tahap verifikasi administrasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ahli Madya Bidang Kepegawaian BKPSDM KLU, Hadi Santika, mengatakan terdapat sejumlah dokumen peserta yang masih memerlukan perbaikan.
“Pelantikan kita targetkan awal Januari. Saat ini masih proses verifikasi di BKN, ada beberapa dokumen yang perlu diperbaiki,” ujarnya, Selasa (23/12).
Hadi menjelaskan, kendala administrasi yang paling banyak ditemukan berkaitan dengan dokumen ijazah. Mulai dari tidak dilampirkannya ijazah asli, ketidaksesuaian ijazah dengan formasi yang dilamar, hingga perbedaan data tanggal lahir antara ijazah dan dokumen kependudukan.
“Persoalan ijazah ini yang paling dominan, sehingga proses verifikasi belum sepenuhnya rampung,” jelasnya.
Meski demikian, pemda optimistis seluruh perbaikan dapat segera diselesaikan. Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan, pelantikan PPPK paruh waktu akan langsung dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Dalam skema pengangkatan ini, PPPK paruh waktu akan terikat perjanjian kerja selama satu tahun. Kontrak tersebut dapat diperpanjang atau dievaluasi berdasarkan kebutuhan organisasi serta hasil penilaian kinerja.
Tak hanya memberikan kepastian status, PPPK paruh waktu juga memperoleh hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hak tersebut meliputi penghasilan yang dibayarkan oleh pemerintah daerah, dengan besaran paling sedikit sama dengan penghasilan saat masih berstatus tenaga non-ASN.
Selain itu, mereka juga berhak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan, cuti sesuai ketentuan, perlindungan dalam menjalankan tugas kedinasan, serta pembinaan dan pengembangan kompetensi sesuai kebutuhan jabatan. Penilaian kinerja akan menjadi dasar utama dalam evaluasi perpanjangan perjanjian kerja.
Seluruh penghasilan dan pemenuhan hak PPPK paruh waktu ini difasilitasi melalui anggaran daerah sesuai dengan ketentuan manajemen aparatur sipil negara.
Melalui pengangkatan PPPK paruh waktu, Pemkab Lombok Utara berharap dapat meningkatkan profesionalitas aparatur, memberikan kepastian kerja bagi tenaga non-ASN, serta menjaga keberlangsungan pelayanan publik agar tetap berjalan optimal.















