Tanjungtv.com – Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi tonggak penting dalam penataan tenaga honorer. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah bersejarah yang menyelamatkan status ribuan honorer, namun sekaligus menyisakan pekerjaan rumah, khususnya terkait keadilan pengupahan.
Aliansi Honorer NTB menilai pelantikan tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah terhadap honorer yang telah lama mengabdi. Meski demikian, organisasi tersebut mengingatkan bahwa substansi kesejahteraan PPPK Paruh Waktu tidak boleh diabaikan, terutama terkait besaran gaji yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Ketua Umum Aliansi Honorer NTB, Sutomo, menyoroti adanya perbedaan mencolok dalam kebijakan pengupahan antar sektor. Guru PPPK Paruh Waktu sebelumnya menerima upah Rp40.000 per jam, sementara tenaga teknis di sekolah hanya memperoleh Rp500.000 per bulan. Angka ini dinilai jauh dari layak jika dibandingkan dengan PPPK Paruh Waktu sektor teknis di dinas dan badan, serta tenaga kesehatan di lingkungan Pemprov NTB yang telah mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Pelantikan ini sudah benar dan kami syukuri. Namun ke depan, keadilan kebijakan harus dirasakan secara utuh, termasuk dalam hal gaji,” ujar Sutomo, didampingi Koordinator Teknis NTB Aden dari Lombok Barat, Ahmad dari Kabupaten Bima, serta Koordinator Guru Provinsi NTB Nurul.
Menurutnya, Aliansi Honorer NTB sejak awal konsisten mengawal proses pengangkatan honorer, baik di tingkat daerah maupun nasional. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan lahirnya Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang menjadi payung hukum pengangkatan honorer kategori R2, R3, dan R4 menjadi PPPK Paruh Waktu, diperkuat regulasi Kemendagri Nomor 900 serta Inpres Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran.
Regulasi tersebut, lanjut Sutomo, menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi NTB di bawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Iqbal–Dinda, untuk mengambil kebijakan strategis yang menyelamatkan honorer yang telah memenuhi seluruh tahapan sesuai ketentuan.
Aliansi Honorer NTB juga menyampaikan apresiasi kepada Pemprov NTB, BKD NTB, serta DPRD NTB, khususnya Komisi I dan Komisi V, yang dinilai responsif membuka ruang dialog dan menerima aspirasi honorer.
Meski belum terdapat tabel gaji nasional bagi PPPK Paruh Waktu sebagaimana PPPK Penuh Waktu, Aliansi Honorer NTB menegaskan bahwa pengupahan tetap harus mengacu pada standar UMP. Hal ini sejalan dengan Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 diktum ke-19 yang membuka ruang pembiayaan gaji dari berbagai sumber, di luar belanja pegawai.
“Kami mendorong evaluasi SPK dengan prinsip keadilan dan fleksibilitas. Keadilan berarti upah minimal setara UMP, sementara fleksibilitas menyangkut jam kerja dan sistem kompensasi yang disesuaikan dengan kondisi unit kerja,” tegasnya.
Aliansi Honorer NTB menegaskan akan terus mengawal kebijakan ini secara konstruktif, dengan mengedepankan sinergi bersama pemerintah daerah. Harapannya, PPPK Paruh Waktu tidak hanya berhenti pada pengangkatan administratif, tetapi juga memperoleh kesejahteraan yang layak dan berproses menuju PPPK Penuh Waktu di masa mendatang.















