Skema Pinjaman Tanpa Bunga KLU Jadi Cetak Biru Kebijakan UMKM di NTB

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com — Kebijakan pinjaman modal tanpa bunga bagi pelaku UMKM yang dijalankan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara (KLU) mulai menjelma menjadi model kebijakan ekonomi daerah di Nusa Tenggara Barat. Program yang bersumber dari APBD tersebut kini tak hanya berdampak langsung bagi pelaku usaha lokal, tetapi juga menjadi referensi konkret bagi sejumlah pemerintah kabupaten lain di NTB.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) KLU, Hermanto, mengungkapkan bahwa skema pinjaman tanpa bunga yang diterapkan sejak 2022 hingga 2026 dinilai berhasil menjaga stabilitas dan keberlangsungan usaha masyarakat. Keberhasilan itu mendorong daerah lain untuk mulai mengadopsi pendekatan serupa.

banner 325x300

“Program pinjaman modal tanpa bunga yang kita jalankan sejak 2022 sampai 2026 mulai diikuti oleh kabupaten lain. Informasinya, Lombok Barat sudah mulai mengarah ke kebijakan yang sama, sementara Lombok Tengah telah melakukan studi tiru ke Lombok Utara,” ujar Hermanto, Sabtu (3/1).

Menurut Hermanto, penghapusan beban bunga kredit memberi ruang gerak lebih luas bagi pelaku UMKM untuk memutar modal usaha. Skema tersebut terbukti lebih sehat karena fokus pada penguatan produktivitas, bukan sekadar akses pembiayaan.

Keberhasilan program ini juga mendapat pengakuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut bahkan mendorong pemerintah daerah lain yang tertarik untuk mempelajari langsung mekanisme penyaluran dan pengawasan pinjaman tanpa bunga di KLU.

“Beberapa daerah sudah menanyakan skema kebijakan ini. OJK juga menyarankan agar daerah-daerah tersebut datang langsung ke KLU untuk melihat bagaimana mekanisme penyaluran dan pengawasan diterapkan,” jelasnya.

Pada tahun 2025, Pemda KLU mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,5 miliar untuk memperkuat program tersebut. Dana disalurkan melalui Bank NTB Syariah dan BPR NTB sebagai mitra pelaksana. Dalam skema ini, seluruh beban bunga ditanggung pemerintah daerah, sementara pelaku usaha hanya berkewajiban mengembalikan pokok pinjaman sesuai kesepakatan.

Kebijakan ini dinilai mampu melindungi UMKM dari jeratan kredit berbunga tinggi yang kerap menjadi hambatan utama pertumbuhan usaha kecil. Selain itu, pendekatan ini dianggap lebih berkelanjutan karena mengedepankan peran negara dalam melindungi ekonomi kerakyatan.

Hermanto menegaskan, program pinjaman modal tanpa bunga merupakan bagian dari strategi jangka panjang Pemda KLU dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Melalui penguatan UMKM, pemerintah berharap dapat meningkatkan PDRB sekaligus menekan angka kemiskinan di Lombok Utara.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *