Tanjungtv.com — Dugaan praktik pengeboran dan pemanfaatan air bawah tanah secara ilegal oleh puluhan hotel di Kabupaten Lombok Utara resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB). Laporan tersebut dilayangkan oleh Keluarga Besar Mahasiswa Lombok Utara (KBMLU) sebagai bentuk dorongan penegakan hukum sekaligus upaya menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diduga bocor.
KBMLU menyoroti maraknya hotel yang memanfaatkan air tanah tanpa mengantongi izin resmi serta diduga tidak memenuhi kewajiban pajak dan retribusi daerah. Praktik tersebut dinilai bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi menjadi kejahatan lingkungan dan ekonomi yang merugikan daerah secara sistemik.
Dalam laporannya, KBMLU menyebut dugaan pelanggaran itu berpotensi melanggar Undang-Undang Sumber Daya Air, Undang-Undang Cipta Kerja, serta regulasi Kementerian ESDM terkait perizinan dan pengusahaan air tanah. Eksploitasi air bawah tanah tanpa kendali juga dikhawatirkan mempercepat kerusakan lingkungan, menurunkan kualitas air, dan mengancam ketersediaan air bersih bagi masyarakat sekitar kawasan pariwisata.
Ketua KBMLU, Abed Aljabiri Adnan, menegaskan bahwa langkah pelaporan ini merupakan wujud tanggung jawab moral mahasiswa dalam menjaga keadilan dan keberlanjutan Lombok Utara.
“Kami tidak ingin Lombok Utara hanya menjadi ladang eksploitasi atas nama pariwisata. Jika hotel mengambil air tanpa izin dan tidak membayar pajak, maka daerah jelas dirugikan. Ini bukan persoalan kecil, ini menyangkut keadilan fiskal dan masa depan lingkungan,” tegasnya.
Abed juga mengkritisi lemahnya pengawasan yang dinilai membuka ruang pembiaran. Menurutnya, kebocoran PAD akibat praktik ilegal tidak boleh terus terjadi.
“Kami mendesak Kejati NTB mengusut tuntas laporan ini dan menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum, tanpa pandang bulu,” ujarnya.
KBMLU berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan yang transparan dan profesional. Penegakan hukum dinilai penting untuk memberikan efek jera, memperbaiki tata kelola sumber daya air, serta memastikan sektor pariwisata Lombok Utara berjalan seiring dengan prinsip hukum, keadilan ekonomi, dan keberlanjutan lingkungan.















