Berita  

Kasus Dugaan Gratifikasi Pokir DPRD NTB Masuk Tahap Penuntutan, Tiga Tersangka Dilimpahkan ke JPU

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com — Penanganan kasus dugaan gratifikasi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Anggaran 2025 resmi memasuki fase penuntutan. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah melakukan pelimpahan tahap dua terhadap tiga tersangka utama ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

Tiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial IJU, HK, dan MNI. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga kewenangan penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan JPU.

banner 325x300

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, membenarkan proses tersebut. Ia menyatakan seluruh tahapan administrasi dan penyerahan fisik tersangka beserta barang bukti telah rampung dilakukan.

“Iya benar, tiga orang tersangka sudah dilimpahkan tahap dua. Berkas sudah P-21, sehingga kewenangan saat ini beralih ke penuntut umum,” ujar Zulkifli saat dikonfirmasi.

Pasca pelimpahan, JPU langsung bergerak menyiapkan surat dakwaan yang akan menjadi dasar pemeriksaan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Kejati NTB menargetkan perkara ini segera didaftarkan untuk disidangkan tanpa penundaan.

“Kami sedang mempersiapkan surat dakwaan. Jika sudah rampung, akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” tegasnya.

Kasus yang kerap disebut sebagai dugaan “uang pengaturan” proyek Pokir ini mencuat dari pembahasan APBD Perubahan NTB 2025. Dalam skema tersebut, setiap anggota DPRD NTB diduga memperoleh alokasi dana Pokir sebesar Rp2 miliar. Namun, penyidik menemukan indikasi adanya praktik pengaturan proyek yang disertai aliran dana kepada sejumlah anggota dewan.

Besaran dana yang diduga sebagai gratifikasi bervariasi, mulai dari Rp100 juta hingga Rp300 juta per orang. Dalam proses penyidikan, sebanyak 15 anggota DPRD NTB telah mengembalikan uang yang diduga berasal dari praktik tersebut. Total uang yang berhasil diamankan Kejati NTB mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Meski sebagian dana telah dikembalikan, proses hukum terhadap tiga tersangka utama tetap berlanjut. Pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana dalam perkara ini.

Hal lain yang menjadi sorotan adalah penerapan KUHP Nasional dalam kasus tersebut. Awalnya, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, seiring berlakunya regulasi baru, pasal sangkaan dialihkan ke Pasal 606 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana penyuapan.

Penerapan pasal KUHP baru ini dinilai menjadi preseden penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di era KUHP Nasional.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *