DLH Lombok Utara Tegaskan Larangan Bakar Lahan, Dorong Perubahan Pola Bertani Ramah Lingkungan

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Utara (KLU) kembali menegaskan larangan keras terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi lingkungan hidup sekaligus mencegah potensi kebakaran yang dapat meluas dan membahayakan masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya jejak-jejak pembakaran lahan sisa pertanian dan perkebunan di sejumlah wilayah di Lombok Utara. Praktik lama yang dianggap praktis ini dinilai menyimpan risiko besar, baik bagi kualitas udara, kesuburan tanah, maupun keberlanjutan ekosistem secara keseluruhan.

banner 325x300

Kepala DLH KLU, Husnul Ahadi, menegaskan bahwa meskipun kewenangan pengelolaan kawasan hutan berada di bawah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten tetap memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kualitas lingkungan hidup di wilayahnya, terutama terkait dampak pencemaran udara dan kerusakan ekosistem.

“Kami ingin menegaskan bahwa membakar lahan bukan sekadar soal membersihkan rumput atau sisa tanaman. Ini adalah ancaman serius bagi lingkungan. Dampaknya bisa meluas, mulai dari pencemaran udara, gangguan kesehatan masyarakat, hingga memicu kebakaran hutan yang sulit dikendalikan,” ujar Husnul Ahadi, kamis kemarin.

Ia menjelaskan, pembakaran lahan seringkali menyebabkan hilangnya unsur hara tanah akibat paparan panas yang ekstrem. Dalam jangka panjang, metode ini justru merugikan petani karena menurunkan produktivitas lahan dan mempercepat degradasi tanah.

Sebagai solusi, DLH KLU mendorong masyarakat untuk beralih ke metode Zero Burning atau pembukaan lahan tanpa bakar. Metode ini dinilai lebih ramah lingkungan, aman, serta mampu menjaga struktur dan kesuburan tanah agar tetap produktif dalam jangka panjang.

“Zero Burning bukan hanya soal menjaga lingkungan, tapi juga investasi bagi petani itu sendiri. Tanah tetap subur, mikroorganisme tanah terjaga, dan risiko kebakaran bisa ditekan secara signifikan,” jelasnya.

Selain fokus pada pencegahan pembakaran lahan, DLH KLU juga menjalankan program penghijauan sebagai upaya memperbaiki kualitas udara dan memperkuat daya dukung lingkungan. Salah satu program strategis yang tengah disiapkan adalah penanaman pohon secara masif di sepanjang koridor Jalan Lingkar Utara Lombok Utara sebagai bagian dari perluasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Program ini, kata Husnul, tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah semata, tetapi akan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Mulai dari pemerintah desa, komunitas peduli lingkungan, kelompok pemuda, hingga relawan hijau akan diajak berkolaborasi untuk memastikan keberlanjutan program tersebut.

“Penghijauan ini kami rancang berbasis kolaborasi. Kami ingin menumbuhkan rasa memiliki dan tanggung jawab bersama dalam menjaga lingkungan Lombok Utara,” tuturnya.

Di sisi lain, DLH KLU juga menyatakan akan memperketat pengawasan di lapangan. Pengawasan tidak hanya difokuskan pada praktik pembakaran lahan, tetapi juga terhadap aktivitas industri kecil, pengelolaan limbah, serta kebiasaan membuang sampah sembarangan yang berpotensi mencemari lingkungan.

Pendekatan yang dilakukan DLH KLU, lanjut Husnul, tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga mengedepankan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat. Melalui sosialisasi yang intensif, pemerintah berharap terjadi perubahan pola pikir dan perilaku masyarakat menuju gaya hidup yang lebih selaras dengan alam.

“Kami percaya, dengan edukasi yang berkelanjutan, masyarakat Lombok Utara bisa meninggalkan pola lama yang merusak lingkungan dan beralih ke cara-cara yang lebih bijak demi keberlangsungan ekologi untuk generasi mendatang,” pungkasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *