Darurat Sepeda Listrik di Gili Trawangan, DPRD Soroti Pelanggaran, Dishub KLU Pastikan Pendataan Segera

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com – Situasi transportasi ramah lingkungan di kawasan Gili Trawangan kini berada di titik kritis. Sepeda listrik yang semula menjadi solusi mobilitas wisata justru berubah menjadi sumber kekacauan akibat jumlahnya yang tak terkendali dan melampaui batas regulasi. Kondisi ini memicu sorotan tajam dari DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) hingga respons tegas dari Dinas Perhubungan KLU.

Ketua Komisi II DPRD KLU, Kamah Yudiarto, dengan nada keras menegaskan bahwa jumlah sepeda di Gili Matra sudah jauh melampaui ketentuan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut, jumlah sepeda di Gili Trawangan dibatasi maksimal 2.475 unit, namun fakta di lapangan menunjukkan angka yang membengkak hingga lebih dari 5.000 unit.

banner 325x300

“Jumlah sepeda di Gili itu sudah diatur jelas dalam Perbup. Ini harus dipatuhi. Jangan sampai terus dibiarkan karena dampaknya ke ketertiban dan kenyamanan wisatawan,” tegas Kamah.

Tak hanya mengkritik, DPRD juga mendorong solusi konkret berupa penataan pangkalan sepeda secara resmi dan legal, salah satunya melalui pembangunan terop UMKM agar sepeda mudah diawasi sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menanggapi temuan DPRD tersebut, Kepala Dinas Perhubungan KLU, Iwan Maret, melalui Sekretaris Dinas Perhubungan, Ali Imron, menegaskan bahwa Dishub KLU sejatinya telah melakukan langkah pengendalian sejak awal melalui kerja sama kelembagaan.

“Saat ini Dinas Perhubungan sudah bekerja sama dengan Koperasi Janur Indah yang mengelola 165 pangkalan dan Koperasi Pasar Seni sebanyak 50 pangkalan. Setiap pangkalan maksimal mengelola 15 sepeda, sehingga sistemnya sebenarnya sudah jelas dan terdata,” ujar Ali Imron, mewakili Kadishub KLU.

Dengan skema tersebut, Dishub KLU menegaskan bahwa keberadaan sepeda di luar pangkalan resmi merupakan pelanggaran yang akan segera ditertibkan. Ali Imron menambahkan, temuan DPRD justru menjadi penguat bagi Dishub untuk mempercepat langkah penertiban di lapangan.

“Apa yang disampaikan DPRD menjadi atensi serius bagi kami. Penertiban akan segera dilakukan agar jumlah sepeda kembali sesuai regulasi dan tidak merugikan daerah,” tegasnya.

Dishub KLU juga memastikan bahwa sepeda legal telah dilengkapi identitas dan terdaftar secara resmi, sementara sepeda ilegal yang beroperasi di luar kerja sama koperasi akan menjadi sasaran penindakan. Selama ini, retribusi pangkalan sepeda di Gili Trawangan ditetapkan sebesar Rp135 ribu per bulan, namun maraknya sepeda ilegal berpotensi menyebabkan kebocoran PAD.

Kondisi ini dinilai tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Selain mengganggu kenyamanan wisatawan, lonjakan sepeda listrik tanpa kendali juga mengancam citra pariwisata Gili Matra sebagai destinasi kelas dunia yang tertib dan berkelanjutan.

Dengan sikap tegas DPRD dan langkah konkret Dinas Perhubungan, Pemda Lombok Utara kini berada di persimpangan penting: menertibkan transportasi ramah lingkungan demi pariwisata yang sehat, atau membiarkan kekacauan terus menggerus kepercayaan wisatawan. Satu hal yang pasti, era pembiaran mulai berakhir, penataan sepeda listrik di Gili Trawangan tinggal menunggu tindakan nyata di lapangan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *