Tanjungtv.com — Tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU) telah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) KLU pada tanggal 25 September 2024. Laporan ini mengungkapkan perbedaan signifikan dalam saldo awal dana kampanye antara ketiga paslon, menciptakan sorotan publik mengenai kemampuan finansial mereka dalam menghadapi kompetisi politik ini.
Paslon nomor urut 1, Najmul Akhyar-Kusmalahadi, dilaporkan memiliki saldo awal sebesar Rp 1.000.000 dengan pengeluaran yang tercatat sebesar Rp 277.600. Sedangkan paslon nomor urut 2, Danny Karter Febrianto-Zaky Abdillah, melaporkan saldo awal yang lebih kecil, yakni Rp 500.000, tanpa adanya pengeluaran hingga saat ini. Yang menarik perhatian adalah paslon nomor urut 3, Muchsin-Junaidi Arif, yang melaporkan saldo awal terbesar, yakni Rp 95.000.000, dan hingga kini belum ada pengeluaran yang dicatat.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU KLU, Muhidin, menjelaskan bahwa KPU telah menerima penyampaian LADK dari ketiga paslon sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024. Muhidin menekankan pentingnya kewajiban paslon untuk melaporkan dana kampanye mereka. “Jika laporan tersebut tidak lengkap, konsekuensinya bisa berat, mulai dari tidak diizinkannya paslon untuk berkampanye, hingga pada tahap yang lebih serius, yaitu pembatalan status calon terpilih dan tidak dilantiknya paslon sebagai bupati-wakil bupati,” ujarnya.
Selain LADK, paslon juga diwajibkan mencatat setiap sumbangan yang diterima dari pihak lain untuk kepentingan kampanye, baik itu berupa uang maupun barang. Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) akan diajukan setelahnya, dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) akan diserahkan setelah masa kampanye selesai, yakni pada 23 November 2024.
Terkait sumbangan, Muhidin menyebutkan bahwa dana kampanye dapat berasal dari partai politik pengusung, paslon itu sendiri, dan pihak lain yang sah menurut undang-undang. “Dana kampanye tidak memiliki batasan maksimal, namun sumbangan dari pihak luar seperti individu dan badan hukum memiliki batasan tertentu,” jelasnya.
Batasan tersebut adalah maksimal Rp 75 juta untuk sumbangan individu selama masa kampanye, sementara sumbangan dari badan hukum swasta dibatasi hingga Rp 750 juta. Hal ini untuk memastikan bahwa proses kampanye berjalan secara transparan dan tidak ada pihak yang mendominasi dengan dana besar tanpa pengawasan yang ketat dari KPU.
Seiring berjalannya waktu, publik akan memantau dengan seksama bagaimana ketiga paslon ini memanfaatkan dana kampanye mereka dan bagaimana mereka mendapatkan sumbangan dari berbagai pihak. Transparansi dan akuntabilitas dana kampanye akan menjadi kunci dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ini.
Dengan ketatnya regulasi dana kampanye, masyarakat berharap bahwa para kandidat akan tetap mematuhi aturan yang ada demi menjaga keadilan dan integritas dalam proses demokrasi di Kabupaten Lombok Utara.