Tanjungtv- Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menegaskan larangan penyewaan sepeda gayung tanpa izin resmi di kawasan Gili Matra. Penegasan tersebut disampaikan melalui surat himbauan Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Utara yang ditujukan kepada seluruh pelaku usaha.
Dalam surat tersebut, Dishub Lombok Utara menyatakan bahwa setiap pelaku usaha dilarang menyewakan sepeda gayung apabila tidak memiliki izin resmi. Larangan ini berlaku menyeluruh dan tidak terbatas pada jenis usaha tertentu.
Aturan tersebut secara tegas menyasar semua pelaku usaha, baik yang bergerak di bidang angkutan maupun usaha perhotelan. Artinya, tidak ada pengecualian bagi pihak manapun yang menjalankan usaha penyewaan sepeda tanpa dasar perizinan yang sah.
Penegasan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menertibkan aktivitas usaha penyewaan kendaraan tidak bermotor, khususnya sepeda gayung, di kawasan wisata Gili Matra yang meliputi Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air.
Dishub Lombok Utara menekankan bahwa kepemilikan izin menjadi syarat mutlak bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan aktivitas penyewaan sepeda. Tanpa izin, aktivitas tersebut dinilai melanggar ketentuan dan berpotensi ditertibkan sesuai aturan yang berlaku.
Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menciptakan ketertiban usaha serta memastikan seluruh aktivitas ekonomi di kawasan Gili Matra berjalan sesuai regulasi. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa pengelolaan transportasi non-motorized di kawasan wisata tetap terkendali dan tertata.
Dengan adanya larangan ini, Dishub Lombok Utara mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan yang telah ditetapkan. Kepatuhan pelaku usaha dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga keteraturan, kenyamanan, dan keberlanjutan kawasan wisata Gili Matra.















