Dishub Lombok Utara Pastikan Kendaraan Listrik Tak Boleh Beroperasi di Tiga Gili

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv–Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menegaskan bahwa seluruh kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik tidak boleh disewakan maupun dioperasikan di wilayah tiga Gili Matra. Penegasan ini merupakan pelaksanaan langsung dari ketentuan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Utara, Iwan Maret Asmara, mengatakan bahwa larangan tersebut berlaku penuh di kawasan Gili Matra yang meliputi Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air.

banner 325x300

Menurut Iwan, Perda Nomor 5 Tahun 2021 secara jelas mengatur penyelenggaraan perhubungan di daerah, termasuk pembatasan dan pengendalian kendaraan tertentu di wilayah khusus. Kawasan Gili Matra, sebagai destinasi wisata tanpa kendaraan bermotor, telah ditetapkan memiliki karakteristik khusus yang tidak memperbolehkan operasional kendaraan listrik.

“Kendaraan dengan penggerak motor listrik masuk dalam kategori kendaraan tertentu yang pengoperasiannya di Gili Matra tidak diperbolehkan. Ini sudah diatur dalam Perda, sehingga tidak ada ruang tafsir lain,” tegas Iwan.

Ia menjelaskan, kebijakan ini bukan bersifat insidental, melainkan bagian dari sistem pengaturan transportasi yang sudah ditetapkan dalam regulasi daerah. Karena itu, seluruh aktivitas penyewaan maupun pengoperasian kendaraan listrik di tiga Gili dinyatakan tidak sesuai ketentuan.

Dishub Lombok Utara juga menegaskan bahwa larangan tersebut berlaku untuk semua pelaku usaha, tanpa pengecualian. Baik pelaku usaha transportasi maupun pelaku usaha lainnya diminta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perda Penyelenggaraan Perhubungan.

Iwan menambahkan, penerapan aturan ini bertujuan menjaga konsistensi konsep Gili Matra sebagai kawasan wisata yang tertib dan terkontrol dari sisi transportasi. Dengan kepatuhan terhadap Perda, pemerintah daerah berharap aktivitas perhubungan di kawasan Gili dapat berjalan sesuai koridor hukum.

Melalui penegasan ini, Dishub Lombok Utara mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk tidak mengoperasikan kendaraan listrik di wilayah Gili Matra, serta mendukung penerapan Perda Nomor 5 Tahun 2021 secara konsisten dan berkelanjutan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *