Tanjungtv.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang bergerak lintas desa hingga lintas kabupaten. Pengungkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan di Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, yang kemudian berkembang hingga ke wilayah Lombok Timur.
Petugas melakukan penindakan di beberapa titik, mulai dari Dusun Karang Tunggul, Desa Anyar, lalu Dusun Karang Bajo, Desa Karang Bajo, hingga pengembangan ke Dusun Pertemuan, Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur. Dari rangkaian operasi tersebut, tujuh orang diamankan dengan inisial ARP alias C, DI alias D, DJ alias D, AA alias R, IR alias A, ES alias K, dan ES alias E yang merupakan anggota DPRD KLU.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dalam beberapa klip plastik, alat isap (bong), timbangan digital, uang tunai, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Hasil pemeriksaan laboratorium RSUD KLU menunjukkan lima orang positif mengandung metamfetamin dan/atau amfetamin, sementara dua orang lainnya dinyatakan negatif. Berdasarkan gelar perkara, dua terduga, yakni ARP alias C dan IR alias A, ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan atas dugaan peredaran gelap narkotika sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, tiga orang lainnya diproses atas dugaan penyalahgunaan narkotika sesuai Pasal 127 UU Narkotika. Adapun terhadap AA alias R dan ES alias E (anggota DPRD KLU), penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan barang bukti narkotika serta hasil tes urine negatif.
Kasatresnarkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan pihaknya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Lombok Utara. Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.















