Dakwaan Tuntas, Tiga Anggota DPRD NTB Segera Duduk di Kursi Pesakitan PN Mataram

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com – Babak baru perkara dugaan gratifikasi yang menyeret tiga anggota DPRD NTB resmi dimulai. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat merampungkan surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Mataram.

Tiga tersangka yang akan segera menjalani proses persidangan yakni Indra Jaya Usman (Partai Demokrat), M Nashib Ikroman (Partai Perindo), dan Hamdan Kasim (Partai Golkar).

banner 325x300

Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid, membenarkan pelimpahan berkas tersebut. “Ya, tadi (kemarin) kita limpahkan berkasnya,” ujarnya, Jumat (13/2). Dengan pelimpahan itu, proses hukum memasuki tahap penentuan jadwal sidang.

Berdasarkan data pada laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), masing-masing perkara telah teregister secara terpisah:

Indra Jaya Usman: Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr

M Nashib Ikroman: Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr

Hamdan Kasim: Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr

Jaksa menyiapkan sedikitnya 40 item barang bukti untuk menguatkan dakwaan. Bukti tersebut merupakan hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Salah satu yang menonjol adalah uang senilai Rp2,2 miliar yang telah dikembalikan oleh 13 anggota dewan penerima gratifikasi. Nominal yang dikembalikan bervariasi, mulai dari Rp100 juta hingga Rp200 juta per orang.

Anggaran Desa Berdaya dan Dokumen SIPD Ikut Disita

Tak hanya aliran dana, jaksa juga menyertakan dokumen kegiatan “Desa Berdaya” dengan total anggaran Rp76 miliar yang disebut berasal dari Dr Nursalim.

Selain itu, terdapat salinan penginputan usulan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Tahun 2025, data program 2026, dokumen hasil reses anggota DPRD NTB, hingga bundel program kegiatan dari ASN Bappeda NTB.

Percakapan tertulis melalui WhatsApp terkait pengisian daftar “By Name By Address” (BNBA), kuitansi pembayaran Rp200 juta, serta tiga surat edaran Gubernur NTB tentang pedoman pergeseran anggaran Tahun 2025 juga tercantum sebagai barang bukti.

Dokumen pelaksanaan pergeseran anggaran sejumlah OPD NTB turut dilampirkan, termasuk kegiatan di Dinas PUPR NTB, Dinas Pertanian dan Perkebunan, serta Dinas Pariwisata NTB.

Majelis Hakim Ditunjuk, Sidang Menunggu Jadwal

Humas PN Mataram, Lalu Moh. Sandi, membenarkan bahwa berkas perkara telah diterima dan didaftarkan. Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut juga telah ditetapkan.

Ketua Majelis Hakim adalah Dewi Santini, dengan hakim anggota I Made Gede Trisnajaya Susila dan Irawan Ismail. Namun, jadwal persidangan belum diumumkan.

Dengan lengkapnya dakwaan dan penunjukan majelis hakim, publik kini menanti bagaimana fakta-fakta persidangan akan terungkap di ruang sidang. Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh lembaga legislatif daerah dan melibatkan aliran dana miliaran rupiah yang berkaitan dengan program pembangunan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *