Tanjungtv.com – Sengketa lahan di Gili Trawangan kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, konflik tersebut berpusat pada rencana Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (Pemda KLU) yang hendak mendirikan pos pemadam kebakaran (damkar) di lahan yang diklaim telah ditempati masyarakat selama puluhan tahun. Meski masyarakat menentang pembangunan tersebut dengan melayangkan somasi, Pemda KLU tetap teguh bahwa mereka memiliki hak penuh atas lahan yang sudah bersertifikat.
Ardianto, anggota DPRD Lombok Utara dari Partai Demokrat, mengungkapkan bahwa lahan tersebut telah sah bersertifikat atas nama Pemda KLU. Sertifikat tersebut mencatat luas lahan sebesar 24 are, yang sebagian telah dimanfaatkan untuk kepentingan publik. “Dari total 24 are, 5 are sudah dihibahkan ke Polres Lombok Utara, 5 are lagi dipinjam pakai oleh Polda NTB, dan 4 are digunakan untuk pembangunan Pos Damkar. Jadi, masih ada 10 are milik pemda di sana,” ujar Ardianto.
Terkait klaim masyarakat yang menyatakan telah menempati lahan tersebut selama bertahun-tahun, Ardianto dengan tegas menyatakan bahwa penguasaan tanpa bukti kepemilikan resmi tidak dapat diakui secara hukum. “Sah-sah saja masyarakat mengklaim, tapi kalau tidak ada bukti kepemilikan yang sah, klaim tersebut tidak bisa diterima. Pemda sudah memiliki sertifikat resmi atas lahan itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ardianto menegaskan bahwa proyek pembangunan Pos Damkar ini sangat penting untuk kepentingan publik, terutama mengingat seringnya terjadi kebakaran di Gili Trawangan. “Kehadiran pos damkar ini sangat diperlukan, karena dengan adanya pos tersebut, petugas pemadam kebakaran bisa lebih cepat merespons insiden kebakaran. Apalagi di Gili Trawangan, kebakaran bukan hal yang langka,” tambahnya.
Di sisi lain, kuasa hukum masyarakat Gili Trawangan, Makmum, menyampaikan somasi kepada Bupati Lombok Utara, dengan tembusan kepada Pj Gubernur NTB, terkait penggunaan lahan tersebut untuk pembangunan pos damkar. Dalam somasi tersebut, masyarakat merasa sangat keberatan dengan rencana pembangunan, karena menurut mereka lahan itu telah mereka kuasai sejak puluhan tahun lalu.
Makmum menjelaskan bahwa penguasaan lahan ini didasarkan pada keputusan Bupati Lombok Utara Nomor: 690 Tahun 1996 tertanggal 8 Mei 1996, yang menurut masyarakat memberi mereka hak atas lahan tersebut. “Kami berpendapat bahwa rencana Pemda KLU untuk mendirikan bangunan damkar di atas lahan ini merupakan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, kami meminta agar rencana pembangunan ini dibatalkan dan material yang sudah menumpuk di lokasi tersebut sejak 19 Juni 2024 segera dibersihkan,” jelas Makmum.
Somasi tersebut memuat empat poin utama yang menuntut Bupati Lombok Utara untuk memenuhi tuntutan masyarakat. Jika tidak, masyarakat mengancam akan melanjutkan masalah ini ke ranah hukum yang lebih tinggi.
Namun, Pemda KLU menanggapi bahwa lahan tersebut sudah menjadi milik resmi pemerintah dan digunakan untuk pembangunan fasilitas yang bermanfaat bagi masyarakat. Proses pembangunan Pos Damkar di Gili Trawangan dilihat sebagai solusi penting untuk mengatasi risiko kebakaran yang kerap terjadi di kawasan pariwisata ini.
Dalam pandangan rasional, pembangunan Pos Damkar ini adalah kebutuhan yang mendesak bagi masyarakat dan industri pariwisata di Gili Trawangan. Dengan lokasi yang cukup jauh dari pusat pelayanan darurat, keberadaan pos damkar di wilayah tersebut dapat mempercepat penanganan kebakaran, mengurangi potensi kerugian material, dan melindungi keselamatan warga serta wisatawan.
Namun, pertentangan hukum yang dipicu oleh klaim masyarakat ini menambah tantangan dalam proses pembangunan. Masyarakat Gili Trawangan yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut, meski tanpa sertifikat resmi, merasa dirugikan oleh kebijakan Pemda. Di sisi lain, Pemda KLU memiliki sertifikat resmi yang memberikan legitimasi penuh atas lahan tersebut.
Kasus ini menjadi perdebatan panjang antara kepentingan publik yang diwakili oleh Pemda KLU dan klaim sejarah penggunaan lahan oleh masyarakat. Bagaimana proses penyelesaiannya masih belum jelas, namun satu hal yang pasti, keberadaan Pos Damkar di Gili Trawangan sangat dinanti untuk menanggulangi ancaman kebakaran yang kerap menghantui kawasan wisata tersebut.















