Tanjungtv.com – Pengungkapan kasus narkoba yang menyeret dua oknum perwira di wilayah Bima terus bergulir. Kali ini, Polda NTB melalui Direktorat Reserse Narkoba mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan aliran dana miliaran rupiah dari bisnis haram tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Ditresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj menegaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan intensif untuk menelusuri jejak keuangan para tersangka.
“Kami masih lakukan penyelidikan (kasus TPPU),” ujarnya, kemarin (26/2).
Langkah konkret yang telah dilakukan penyidik antara lain menyita dan memblokir sejumlah rekening yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba. Polisi juga menggandeng pihak perbankan untuk mendapatkan print out rekening guna memetakan aliran dana.
Tak hanya itu, penyidik turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memperkuat analisis transaksi mencurigakan. Koordinasi ini penting guna memastikan apakah unsur TPPU terpenuhi sebelum kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.
Sejumlah rekening yang diblokir diketahui dikuasai oleh mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Termasuk rekening atas nama pihak lain yang diduga menjadi tempat penampungan uang hasil transaksi narkoba.
Dalam pengembangan perkara, penyidik mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp 2,8 miliar yang diterima AKBP Didik. Dana tersebut disebut berasal dari dua bandar narkoba, masing-masing berinisial KE (Koko Erwin) sebesar Rp 1 miliar dan B (Boy) sebesar Rp 1,8 miliar.
Uang Rp 1 miliar dari Koko Erwin disebut diterima melalui perantara AKP Malaungi dan dititipkan lewat ajudan berinisial Teddy. Dana tersebut diduga menjadi “syarat” agar peredaran narkoba dapat berlangsung leluasa di wilayah Kota Bima.
Tak hanya soal uang, penyidik juga mengungkap adanya penitipan sabu seberat 488,496 gram yang disimpan di rumah dinas AKP Malaungi.
Kini, AKBP Didik Putra, Koko Erwin, dan AKP Malaungi telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polda NTB menegaskan, penyelidikan TPPU akan terus didalami dengan memeriksa saksi-saksi dan menelusuri aset yang diduga bersumber dari tindak pidana narkotika. Jika unsur pidana terpenuhi, kasus tersebut akan dinaikkan ke tahap penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.















