Tanjungtv.com – Kepala Dinas Perhubungan Lombok Utara, Parihin, menegaskan pentingnya penegakan aturan terkait penggunaan sepeda listrik di kawasan wisata Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air. Sejak diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021, penggunaan sepeda listrik dilarang di ketiga pulau tersebut. Parihin menjelaskan bahwa aturan ini diterapkan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban lalu lintas di kawasan yang terkenal dengan keindahan alamnya.
“Saat ini, kami tetap mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2021 yang secara jelas melarang penggunaan sepeda listrik di Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air. Apabila ditemukan pelanggaran dalam operasi gabungan (opgab) yang kami lakukan, kami tidak segan untuk mengamankan sepeda listrik tersebut sebagai bentuk penegakan hukum,” ujar Parihin dalam keterangannya.
Pelarangan sepeda listrik di tiga gili ini telah menuai beragam respons dari masyarakat dan wisatawan. Banyak pihak yang mendukung kebijakan tersebut, mengingat kawasan ini merupakan destinasi wisata bebas polusi dengan mayoritas transportasi berupa sepeda kayuh dan cidomo, kendaraan tradisional yang ditarik oleh kuda. Namun, tidak sedikit pula yang berharap agar sepeda listrik diperbolehkan untuk mempermudah mobilitas warga lokal dan wisatawan.
Meski begitu, Parihin mengungkapkan bahwa Dinas Perhubungan tengah melakukan kajian mendalam terkait kemungkinan penggunaan sepeda listrik di masa depan. “Kami mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk pelaku wisata dan masyarakat setempat. Saat ini kami sedang dalam proses kajian untuk melihat apakah sepeda listrik bisa diakomodasi di masa mendatang tanpa melanggar prinsip-prinsip kelestarian lingkungan dan ketertiban lalu lintas,” jelasnya.
Kajian ini bertujuan untuk mengevaluasi dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari penggunaan sepeda listrik di tiga gili. Parihin menekankan bahwa hasil kajian ini akan menjadi acuan bagi kebijakan yang diambil ke depan. “Kami perlu memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil sudah melalui proses pertimbangan yang matang dan sesuai dengan kebutuhan serta kondisi di lapangan,” imbuhnya.
Kajian yang sedang dilakukan ini juga melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, pengamat lingkungan, dan tokoh masyarakat setempat. Dinas Perhubungan berharap dapat merumuskan kebijakan yang tidak hanya berpihak pada kelestarian lingkungan tetapi juga memberikan kemudahan bagi warga setempat dan wisatawan.
Kebijakan pelarangan sepeda listrik ini sendiri sempat diperketat dalam beberapa bulan terakhir melalui operasi gabungan yang dilakukan di ketiga pulau tersebut. Menurut Parihin, setiap kali ditemukan pelanggaran, petugas tidak ragu untuk mengamankan sepeda listrik dan memberikan sosialisasi kepada pemiliknya mengenai aturan yang berlaku.
“Saat ini kami fokus pada sosialisasi dan penegakan hukum yang humanis. Kami berharap masyarakat dan wisatawan dapat memahami pentingnya aturan ini dan ikut serta menjaga kelestarian lingkungan serta suasana tenang di tiga gili,” tambah Parihin.
Ia menegaskan bahwa selama hasil kajian belum keluar, pelarangan ini akan tetap berlaku. “Kami mohon kesabaran dari semua pihak. Ketika hasil kajian sudah final, kami akan mengumumkannya kepada publik dan mengambil langkah yang paling bijaksana bagi keberlanjutan pariwisata di Lombok Utara,” tutup Parihin.
Dengan demikian, publik diharapkan untuk terus mengikuti perkembangan ini dan tetap mematuhi peraturan yang berlaku di kawasan tiga gili. Dinas Perhubungan Lombok Utara berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum demi terciptanya lingkungan wisata yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.