Tanjungtv.com – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perizinan dan standar usaha, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) Kabupaten Lombok Utara (KLU) secara intensif melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan wisata populer Gili Trawangan dan Gili Air. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku, baik dari sisi perizinan usaha maupun pelaporan kegiatan penanaman modal secara berkala.
“Kami baru saja melaksanakan pengawasan di Gili Trawangan dan Gili Air untuk memeriksa legalitas usaha serta kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pelaporan,” ujar Erwin Rahadi, Sekretaris DPMPTSP-Naker KLU, Sabtu (5/10). Dalam kegiatan ini, tim pengawasan dibagi menjadi dua kelompok, masing-masing bertugas mengunjungi perusahaan-perusahaan di Gili Trawangan dan Gili Air. Setiap tim memeriksa dua perusahaan per hari untuk memastikan kelengkapan dokumen dan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku.
Fokus utama pengawasan ini adalah memastikan bahwa setiap perusahaan memiliki legalitas usaha yang sah serta mematuhi kewajiban untuk melaporkan kegiatan investasi mereka melalui sistem Online Single Submission (OSS). “Kami meminta agar setiap perusahaan melaporkan kegiatan penanaman modalnya setiap tiga bulan melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Ini sangat penting agar pemerintah dapat memantau perkembangan investasi di daerah,” jelas Erwin.
Lebih lanjut, Erwin menjelaskan bahwa pengawasan juga mencakup evaluasi terhadap standar usaha dan kelengkapan legalitas yang dimiliki oleh perusahaan. Legalitas yang dimaksud dibagi dalam dua kategori, yaitu persyaratan dasar dan izin operasional. Persyaratan dasar yang harus dipenuhi mencakup izin lokasi, persetujuan lingkungan, dan izin bangunan. Sementara itu, izin operasional harus sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti sertifikasi akomodasi untuk sektor pariwisata dan sertifikasi halal untuk makanan yang disajikan.
“Dengan aturan perizinan yang semakin ketat, penting bagi setiap pelaku usaha untuk memiliki kelengkapan dokumen agar operasional bisnis mereka dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tegasnya.
Selain itu, Erwin menekankan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pelaku usaha akan pentingnya mematuhi standar usaha dan legalitas. Hal ini sangat krusial bagi keberlangsungan sektor pariwisata di kawasan Gili Trawangan dan Gili Air yang menjadi tulang punggung perekonomian Kabupaten Lombok Utara. Pemerintah daerah berharap dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, kualitas pelayanan di sektor pariwisata akan terus meningkat dan dapat bersaing secara global.
“Hasil dari pengawasan kami menunjukkan bahwa masih banyak perusahaan yang belum sepenuhnya memanfaatkan sistem OSS dengan optimal. Padahal, sistem ini dirancang untuk memudahkan proses perizinan usaha,” ungkapnya.
DPMPTSP-Naker KLU berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara rutin dan memberikan bimbingan kepada perusahaan-perusahaan yang belum sepenuhnya memahami proses pelaporan kegiatan investasi melalui OSS. Dengan langkah ini, diharapkan dapat tercipta ekosistem bisnis yang lebih transparan, berkelanjutan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah Lombok Utara, khususnya di kawasan wisata Gili Tramena.
Pengawasan intensif ini menjadi bagian dari upaya besar pemerintah daerah untuk memastikan bahwa semua perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut berkontribusi secara positif bagi perekonomian lokal sekaligus mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan. Sebagai salah satu destinasi wisata favorit di Indonesia, kawasan Gili Trawangan dan Gili Air memang memegang peranan penting dalam menarik wisatawan domestik maupun mancanegara, sehingga kelancaran operasional bisnis dan kepatuhan terhadap regulasi sangat penting untuk mendukung keberlangsungan sektor pariwisata di daerah ini.
Dengan adanya pengawasan berkelanjutan ini, diharapkan perusahaan-perusahaan di Gili Tramena dapat lebih aktif dalam melaporkan kegiatan mereka dan memenuhi standar usaha yang telah ditetapkan, demi kemajuan pariwisata dan perekonomian Kabupaten Lombok Utara.















