Mantan Pimpinan BRI Unit Kebon Roek Bantah Dakwaan Korupsi KUR, Klaim Penyaluran Dana Sesuai Prosedur”

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com – Kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menyeret mantan pimpinan BRI Unit Kebon Roek, Samudya dan Sahabudin, kini semakin memanas di pengadilan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, kedua terdakwa menghadapi dakwaan terkait penyaluran KUR tahun 2020 yang diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 4 miliar. Namun, melalui pengacaranya, Samudya menyatakan bahwa penyaluran dana tersebut telah dilakukan sesuai aturan dan tidak ada penyimpangan.

Abdul Hanan, penasihat hukum terdakwa Samudya, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melanggar prosedur dalam penyaluran dana KUR. “Kami sampaikan bahwa dakwaan tersebut tidak benar. Klien saya selalu melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Hanan dalam keterangannya kepada Lombok Post kemarin.

banner 325x300

Dalam pembelaannya, Hanan menjelaskan bahwa setiap proses pencairan KUR selalu dilakukan dengan sangat hati-hati. Samudya bersama tim dari bank secara langsung mengecek kelayakan penerima dana KUR. Mereka melakukan survei dan verifikasi terhadap calon penerima untuk memastikan bahwa mereka memang memiliki usaha yang layak mendapat pinjaman tersebut. “Setelah segala macam persyaratan terpenuhi, barulah dana itu disalurkan kepada penerima,” jelas Hanan.

Tidak hanya itu, Hanan juga menegaskan bahwa dana KUR yang disalurkan selalu langsung dikirimkan ke rekening masing-masing penerima. Namun, ia mengakui adanya masalah setelah dana tersebut dicairkan. Beberapa penerima diduga menyerahkan dana KUR mereka kepada salah satu terdakwa lain, Ida Ayu Wayan Kartika, yang akrab disapa Bu Agung. Namun, Hanan menekankan bahwa tindakan tersebut berada di luar tanggung jawab kliennya. “Setelah uangnya keluar, itu bukan lagi tanggung jawab klien kami. Dana tersebut memang dikirimkan ke rekening yang mengajukan KUR,” tambahnya.

Dengan demikian, Hanan mempertanyakan di mana letak kesalahan kliennya dalam kasus ini. Menurutnya, semua prosedur telah dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Samudya dalam kapasitasnya sebagai pimpinan BRI Unit Kebon Roek saat itu. Pihaknya optimistis dapat membuktikan bahwa kliennya tidak terlibat dalam tindakan korupsi yang merugikan negara. “Kami akan membuktikan kebenaran ini selama proses persidangan berlangsung,” tegas Hanan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan bahwa Samudya dan Sahabudin diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan pencairan KUR secara melawan hukum. Menurut JPU, proses pencairan KUR dilakukan tanpa memenuhi syarat-syarat yang seharusnya, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4 miliar. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mataram, Mardiyono, menyatakan bahwa kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jika terbukti bersalah, Samudya dan Sahabudin terancam hukuman pidana penjara selama 20 tahun atau bahkan seumur hidup. Tuntutan berat ini diharapkan menjadi langkah preventif untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana KUR di masa depan. Namun, tim pembela yakin bahwa kliennya tidak bersalah dan akan berjuang sekuat tenaga untuk membuktikan bahwa penyaluran dana KUR dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sidang lanjutan atas kasus ini dijadwalkan berlangsung minggu depan, di mana kedua terdakwa dan tim pembelanya akan menghadirkan bukti-bukti dan saksi untuk menguatkan pembelaan mereka. Masyarakat kini menanti kelanjutan kasus ini yang telah menyedot perhatian publik, terutama para pelaku usaha kecil yang menjadi penerima manfaat dari program KUR.

TanjungTV.com akan terus memantau perkembangan sidang ini dan menghadirkan informasi terkini terkait kasus dugaan korupsi dana KUR yang menyeret nama-nama besar di lingkungan perbankan daerah.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *