Tanjungtv.com – Laporan terbaru terkait dugaan perusakan ekosistem laut yang melibatkan PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) terus bergulir di Polda NTB. Hingga saat ini, belum ada kejelasan lanjutan dari pihak kepolisian. Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, secara tegas menyampaikan bahwa PT TCN sudah tidak diizinkan lagi mengambil air laut di kawasan Gili Trawangan untuk penyulingan air bersih. Ini menjadi pukulan telak bagi perusahaan yang selama ini beroperasi di kawasan wisata internasional tersebut.
“Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah mencabut izin pemanfaatan ruang laut (PRL) milik PT TCN. Betul, PT TCN sudah tidak bisa lagi mengambil air laut untuk penyulingan,” ujar Dian dalam konferensi pers kemarin. Pencabutan izin ini merupakan langkah serius KKP dalam merespons kerusakan ekosistem laut yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan tersebut.
Pencabutan Izin, Akhir dari Penyulingan Air Laut di Gili Trawangan
PT TCN awalnya diberikan izin untuk melakukan penyulingan air laut menjadi air bersih di kawasan Gili Trawangan dengan metode Sea Water Reverse Osmosis (SWRO). Namun, aktivitas tersebut ternyata menimbulkan dampak lingkungan yang serius, termasuk pencemaran yang mencederai ekosistem terumbu karang di sekitar kawasan wisata itu.
Dian Patria mengungkapkan bahwa izin PRL PT TCN resmi dicabut pada 27 September 2024. “Dengan pencabutan ini, otomatis PT TCN tidak lagi dapat melakukan penyulingan air laut. Namun mereka masih diperbolehkan mendistribusikan air bersih yang tersisa, meski pertanyaannya sekarang, dari mana sumber airnya?” tegas Dian, mempertanyakan transparansi operasional perusahaan tersebut.
KPK Pantau Ketat Perkembangan Kasus
KPK juga memastikan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan penanganan kasus perusakan ekosistem laut akibat aktivitas PT TCN. Menurut Dian, Kementerian Kelautan dan Perikanan saat ini sedang menghitung kerugian yang ditimbulkan akibat kerusakan terumbu karang, dengan estimasi dampak mencapai 5.000 meter persegi.
“Kami monitor itu. Setahu saya, KKP sedang dalam proses menghitung kerugian ekosistem laut. Pencemaran ini harus ditangani secara serius karena merusak keberlanjutan kawasan wisata Gili Trawangan yang terkenal,” tambahnya.
Lumpur dan Pipa PT TCN Dituding Penyebab Utama Pencemaran
Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa bersama dengan Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang menemukan adanya endapan lumpur di lokasi pengeboran pipa milik PT TCN di perairan Gili Trawangan. Hasil temuan ini dilaporkan ke Dirjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut pada awal Agustus 2024.
Menurut data yang dikirim oleh PSDKP, luas sebaran lumpur dalam periode satu bulan (8 Mei hingga 9 Juli 2024) meningkat drastis, dari 1.660 menjadi 2.364 meter persegi. Temuan ini mendorong PSDKP merekomendasikan pendataan ulang terkait dampak sebaran lumpur di perairan tersebut.
Analisa Ahli: Endapan Lumpur Berasal dari Pemasangan Pipa TCN
Dari hasil analisa BKKPN, lumpur yang mencemari kawasan perairan diduga kuat berasal dari pemasangan pipa milik PT TCN yang menjulur dari darat ke dasar laut. Pemasangan pipa ini menyebabkan pencemaran lingkungan yang cukup signifikan. PT TCN diketahui menjalin kerja sama dengan PDAM Amerta Dayan Gunung, Kabupaten Lombok Utara, dalam penyediaan air bersih di Gili Trawangan.
Kerja sama tersebut kini menghadapi tantangan besar, setelah dampak negatif dari kegiatan penyulingan air laut yang dilakukan oleh PT TCN mulai terungkap. Masyarakat setempat pun mengeluhkan kerusakan ekosistem yang berdampak pada mata pencaharian mereka sebagai pelaku wisata dan pelindung lingkungan di Gili Trawangan.
Masa Depan PT TCN di Gili Trawangan
Dengan dicabutnya izin operasional PRL, PT TCN menghadapi masa depan yang suram di Gili Trawangan. Kegiatan penyulingan air laut yang menjadi tulang punggung operasional perusahaan telah dihentikan, sementara investigasi mengenai kerusakan lingkungan terus berjalan. Pihak KKP dan KPK akan terus memantau kasus ini untuk memastikan bahwa perusakan lingkungan ini tidak terulang di masa mendatang.
Masyarakat, khususnya di Gili Trawangan, berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan pencemaran ini dengan tindakan hukum yang tegas. Mereka menuntut pertanggungjawaban penuh dari PT TCN atas kerusakan ekosistem laut yang telah terjadi.
Dengan adanya kasus ini, banyak pihak yang kini menyoroti pentingnya keberlanjutan dan tanggung jawab perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan wisata dengan ekosistem yang sensitif. Kasus PT TCN di Gili Trawangan menjadi pengingat bahwa investasi tanpa memerhatikan dampak lingkungan dapat membawa bencana bagi lingkungan dan masyarakat sekitarnya.















