Tanjungtv.com – Tim Jatanras Satreskrim Polres Lombok Barat kembali mencatatkan prestasi luar biasa dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Gerung Selatan. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (19/9), tepatnya di Lingkungan Reyan, Kelurahan Gerung Selatan, Kecamatan Gerung, Lombok Barat. Kasus ini berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor, dan hasil penyelidikan akhirnya mengungkap keterlibatan pelaku yang juga ketergantungan narkotika.
AKP Abisatya Darma Wiryatmaja, Kasatreskrim Polres Lombok Barat, menjelaskan bahwa dua tersangka berhasil diamankan dalam kasus ini, bersama barang bukti sepeda motor yang dicuri. “Motif para pelaku diduga karena ketergantungan terhadap narkotika. Mereka nekat melakukan pencurian untuk mendapatkan uang guna membeli narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Korban, seorang pria berinisial H (31), warga Dusun Labuan Poh, Desa Batu Putih, Kecamatan Sekotong, melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya. Sepeda motor tersebut diduga hilang saat korban tengah menghadiri acara keagamaan di Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 16 juta.
Dalam pengungkapan ini, modus operandi yang digunakan pelaku cukup licik. Mereka memanfaatkan kunci palsu untuk mencuri sepeda motor korban. Yang lebih mengejutkan, setelah mencuri, pelaku berpura-pura membantu korban mencari motor yang hilang. “Saat korban menyadari kehilangan motornya, para pelaku bahkan berpura-pura membantu mencari kendaraan yang hilang,” ungkap Abisatya.
Setelah menerima laporan, Tim Jatanras bergerak cepat melakukan penyelidikan. Informasi dari masyarakat akhirnya membawa tim ke sebuah rumah di Kediri Selatan, tempat kedua tersangka bersembunyi. Pelaku B (36) dan rekannya AW alias U (42), warga Kecamatan Gerung dan Kecamatan Kediri, berhasil diamankan tanpa perlawanan bersama sepeda motor curian yang telah digadaikan.
“Kedua pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti sepeda motor Honda Vario CW berwarna abu-abu yang sesuai dengan laporan korban,” ungkap AKP Abisatya.
Dalam interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengincar sepeda motor korban karena mengetahui bahwa kunci motor dalam keadaan rusak. Kesempatan ini dimanfaatkan untuk mencuri kendaraan tersebut saat korban lengah. Pelaku kemudian membawa motor curian ke wilayah Perampuan dan menggadaikannya seharga Rp 1,5 juta, uang hasil gadai digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan beberapa dokumen kepemilikan kendaraan seperti BPKB, sebagai bukti tambahan dalam pengungkapan kasus ini. “Para pelaku disangkakan dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas AKP Abisatya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata ketangguhan Tim Jatanras Polres Lombok Barat dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayahnya. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat kepada pihak kepolisian.
Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya kewaspadaan dalam menjaga barang-barang berharga, terutama kendaraan bermotor. Kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan kejadian yang mencurigakan agar keamanan di lingkungan sekitar tetap terjaga.















