Drama Penguasaan Mobil Dinas Sejak 2014, KPK Geram, Mantan Anggota DPRD NTB Nyaris Berurusan dengan Hukum.

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com – Kesempatan langka muncul saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyingkap kasus yang melibatkan oknum mantan anggota DPRD NTB yang telah menguasai mobil dinas sejak tahun 2014. Dalam langkah tegas, KPK meminta agar DPRD NTB segera menarik kendaraan tersebut. Jika tidak, tindakan ini bisa dikategorikan sebagai penggelapan aset negara.

KPK dengan tegas menyoroti pentingnya pengembalian mobil dinas tersebut, mengingat statusnya sebagai aset negara yang tidak boleh dimiliki oleh individu, terlebih seorang mantan pejabat publik. “Jika oknum tersebut tidak bersedia mengembalikan mobil dinas, maka pihak DPRD harus melaporkan ke kepolisian. Tindakan ini bisa dianggap sebagai penggelapan aset negara,” tegas salah satu perwakilan KPK.

banner 325x300

Surat permintaan dari KPK akhirnya menggerakkan Sekretaris DPRD NTB, Surya Bahari, untuk bertindak lebih tegas. “Sejak saya menjabat sebagai Sekwan, kami sudah dua kali berkirim surat kepada mantan anggota DPRD tersebut, meminta pengembalian mobil dinas,” jelasnya. Setelah berbagai upaya dilakukan, DPRD NTB akhirnya berhasil menarik kembali mobil dinas yang dikuasai selama hampir satu dekade.

Menurut Surya, langkah ini menunjukkan komitmen DPRD NTB untuk menegakkan aturan dan menjaga integritas dalam pengelolaan aset negara. “Dengan berhasilnya penarikan ini, sekarang tidak ada lagi penguasaan aset daerah oleh mantan anggota DPRD NTB,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pejabat publik lainnya untuk tidak menyalahgunakan fasilitas negara. Sementara itu, pengawasan dari KPK terhadap pengelolaan aset terus diperketat untuk mencegah kejadian serupa terulang. Mobil dinas yang sempat dikuasai secara ilegal tersebut kini sudah kembali ke tangan yang berwenang, namun kisahnya tetap menjadi bahan pembelajaran penting tentang pengelolaan aset negara.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *