Tanjungtv.com – Warga dan wisatawan di Gili Trawangan terancam menghadapi krisis air bersih setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi mencabut izin aktivitas pengeboran bawah laut PT Tiara Cipta Nirwana (TCN). Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Amerta Dayan Gunung kini dihadapkan pada risiko besar: tidak mampu mendistribusikan air bersih ke seluruh pelanggan di Gili Trawangan.
Pencabutan izin ini diumumkan oleh Ketua Satgas Koordinator Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Patria, dalam wawancaranya sebelumnya. Menurutnya, pencabutan izin pengeboran ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) KKP karena kerusakan ekosistem laut seluas 5.000 meter persegi yang diakibatkan pengeboran pipa oleh PT TCN. Ironisnya, PT TCN belum menunaikan janji mereka untuk melakukan rehabilitasi.
“KKP telah menghitung kerugian ekosistem laut akibat pengeboran ini, dan PT TCN tidak melakukan tindakan rehabilitasi, sehingga pencabutan izin ini tidak bisa dihindari,” tegas Dian.
Sementara itu, Direktur Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung, Firmansyah, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait pencabutan izin ini. Namun, ia mengakui telah mendengar kabar tersebut dari pemberitaan. “Kami belum dapat pemberitahuan resmi baik dari Dirjen PKRL maupun dari PT TCN. Kami hanya mendengar dari berita,” ujarnya.
Distribusi air bersih saat ini masih berjalan normal, namun jika pencabutan izin benar-benar berdampak pada penghentian pasokan, Gili Trawangan akan menghadapi krisis serius. Firmansyah menambahkan, tanpa pipa dari PT TCN, tidak ada solusi jangka pendek yang siap diterapkan. Opsi pengangkutan air dari daratan menggunakan kapal, seperti yang dilakukan di Gili Meno, dinilai tidak mungkin. “Penduduk Gili Trawangan jauh lebih banyak dibandingkan Gili Meno, begitu pula wisatawan. Kebutuhan air sangat tinggi. Kita tidak mungkin sanggup memenuhi permintaan air menggunakan kapal,” jelasnya.
Solusi lain, seperti pemasangan pipa bawah laut dari daratan, dianggap memakan biaya yang sangat tinggi dan waktu yang lama. “Proyek ini tidak mungkin selesai dalam satu bulan. Jika dilakukan cepat, pelanggan di daratan juga akan terdampak, karena kapasitas air di sana sangat terbatas,” ungkap Firmansyah.
Firmansyah mendesak agar KKP dan KPK segera menawarkan solusi konkret bagi penduduk dan wisatawan Gili Trawangan jika pengeboran oleh PT TCN harus dihentikan. “Kami siap mengikuti perintah, tetapi solusi bagi masyarakat harus jelas. Tanpa alternatif, kehidupan di Gili Trawangan akan terhenti,” tambahnya.
Menutup pembicaraan, Firmansyah mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan PT TCN dan berharap Pemda Lombok Utara juga turut memanggil perusahaan tersebut untuk membahas solusi jangka panjang.
Pencabutan izin ini tidak hanya memicu krisis air bersih, tetapi juga membuka pertanyaan besar mengenai dampak lingkungan dan ekonomi di kawasan Gili Trawangan yang terkenal sebagai destinasi wisata internasional.















