Pemda KLU Krisis Pejabat: 4 Pensiun, 12 Jabatan Kosong, Lelang Jabatan Tertunda.

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com — Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara (KLU) menghadapi situasi yang semakin kritis dalam lingkup birokrasi dengan bertambahnya pejabat yang memasuki masa pensiun di tahun 2024 ini. Setidaknya, empat pejabat terkemuka dalam lingkup Pemda KLU akan purna tugas, termasuk Kepala Inspektorat, Kepala Subbagian Keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Camat dan Sekcam Bayan.

“Kami mengonfirmasi bahwa beberapa pejabat ini akan pensiun tahun ini,” ujar Hadi Sandika, Kepala Bidang Kepegawaian pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KLU, Senin (7/10). Dengan purna-tugasnya para pejabat tersebut, jumlah jabatan yang kosong dalam lingkup Pemda KLU melonjak menjadi 12, dengan berbagai posisi strategis yang belum terisi.

banner 325x300

Krisis ini semakin diperparah dengan adanya delapan jabatan yang sudah lama kosong, di antaranya Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah pada Satpol PP, dan Kepala Subbagian Program dan Keuangan pada Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat Daerah.

“Untuk mengisi kekosongan, kami telah menunjuk pelaksana tugas (Plt) sementara,” lanjut Hadi. Namun, penunjukan Plt ini hanya solusi sementara, dan untuk mengisi jabatan definitif harus melalui proses lelang jabatan.

Masalah utama yang menghambat pengisian jabatan ini adalah larangan mutasi dan lelang jabatan selama tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada). Aturan ini berlaku sejak 22 Maret lalu, dan akan berlangsung hingga setelah penetapan pasangan calon bupati-wakil bupati pada 22 September 2024. Kecuali ada izin khusus dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemda KLU tidak diperkenankan melakukan mutasi maupun lelang jabatan dalam rentang waktu ini.

“Lelang jabatan hanya bisa dilakukan jika ada izin dari Kemendagri. Jika kebutuhan mutasi dinilai mendesak, pemkab akan mengajukan permohonan izin,” jelas Hadi. Namun, hingga kini, Pemda KLU belum mengambil langkah untuk mengajukan izin tersebut.

Kondisi ini memicu kekhawatiran di kalangan birokrasi dan masyarakat KLU. Beberapa posisi vital yang kosong, seperti Kepala UPTD Puskesmas Bayan dan Kepala Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan pada UPTD Rumah Sakit Umum Daerah, menambah beban pelayanan publik yang krusial.

Dengan situasi yang semakin memanas menjelang Pilkada, banyak pihak berharap agar Pemda segera mengambil langkah tegas untuk mengatasi krisis kekosongan jabatan ini. Bukan hanya untuk menjaga kelancaran roda pemerintahan, tapi juga untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal.

Krisis birokrasi ini dikhawatirkan dapat mempengaruhi stabilitas pelayanan di KLU. Jika lelang jabatan tidak segera dilakukan setelah Pilkada, kekosongan jabatan ini akan terus menjadi masalah serius yang mengancam kinerja Pemda KLU dalam melayani masyarakat.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *