Tanjungtv.com – Kunjungan Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) kemarin menjadi sinyal tegas terkait tindak lanjut berbagai pelanggaran dalam tata kelola sumber daya alam (SDA) di Bumi Gora. Pertemuan antara tim KPK dengan jaksa-jaksa di NTB ini membuka babak baru dalam upaya penegakan hukum dan penertiban di sektor yang selama ini sarat dengan masalah korupsi dan ilegalitas.
Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, mengungkapkan temuan-temuan mengejutkan di lapangan yang mencakup berbagai pelanggaran, termasuk di sektor tambang, perikanan, hingga deforestasi akibat perluasan kebun jagung dan tambang emas ilegal. “Kami temukan banyak anomali, pelanggaran SDA, ada persoalan tambang, tambak, deforestasi lewat ekspansi kebun jagung, tambang emas ilegal, hingga persoalan air di Gili,” kata Dian di Mataram, Senin (8/10).
Salah satu tindakan konkret yang sudah dilakukan KPK bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB adalah menutup tambang emas ilegal di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat, pada Jumat (4/10). Tambang emas ilegal yang beroperasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) itu diduga telah beroperasi sejak 2021 dengan omzet fantastis yang mencapai Rp 90 miliar per bulan, atau sekitar Rp 1,08 triliun per tahun.
Mendorong Perbaikan Tata Kelola SDA
Menanggapi temuan ini, Dian menekankan pentingnya perbaikan tata kelola SDA di NTB. Namun, kali ini, KPK tidak hanya berhenti pada langkah pencegahan. “Kalau memang sudah tidak bisa ranah pencegahan, harus pindah kamar. Bisa ke kamar pidum (pidana umum) atau pidsus (pidana khusus), itu tidak masalah,” tegasnya. Ini menandakan bahwa KPK siap membawa kasus-kasus pelanggaran yang ditemukan ke ranah penegakan hukum yang lebih tegas, termasuk pidana.
Lebih lanjut, KPK menyatakan pentingnya kolaborasi dengan pihak Kejati NTB, mengingat lembaga ini memiliki kewenangan penuh dalam penegakan hukum di wilayah tersebut. “Kami butuh mitra, dan niat kami disambut baik oleh Kajati NTB (Enen Saribanon). Kejati NTB mendukung langkah kami untuk menindaklanjuti pelanggaran dan penegakan hukum di sektor SDA,” ungkap Dian.
Komitmen Kejati NTB: Langkah Misterius yang Dinanti
Sementara itu, Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, menyatakan sepenuhnya mendukung upaya KPK dalam menertibkan dan memperbaiki tata kelola SDA di wilayah hukumnya. Menurutnya, ini bukan hanya persoalan penegakan hukum, tetapi juga demi kesejahteraan masyarakat NTB. “Untuk kesejahteraan masyarakat, terkait regulasi pertambangan, agar semua kerugian negara akibat tambang liar bisa masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Intinya kami punya komitmen yang sama,” ujar Enen.
Namun, Enen juga menegaskan bahwa langkah-langkah strategis yang akan diambil Kejati NTB masih dirahasiakan. “Kalau ada niat dan kemauan, segala sesuatu pasti mudah. Langkah selanjutnya yang akan kami lakukan masih kami rahasiakan. Tunggu saja langkah kami selanjutnya di Kejati NTB,” tegasnya.
Pernyataan ini seolah memberi sinyal bahwa Kejati NTB siap mengambil tindakan lebih lanjut yang signifikan, namun memilih untuk tidak membeberkan detailnya lebih dulu. Langkah-langkah yang disusun ini akan menjadi kunci dalam melihat seberapa serius penegakan hukum terhadap para pelanggar di sektor SDA di NTB, terutama bagi mereka yang terlibat dalam praktik ilegal yang selama ini merugikan negara dan lingkungan.
Tambang Emas Ilegal: Simbol Masalah SDA di NTB
Kasus tambang emas ilegal di Sekotong hanya salah satu contoh nyata dari banyaknya masalah di sektor SDA yang terjadi di NTB. Sejak 2021, aktivitas tambang ini beroperasi secara bebas, mengakibatkan kerugian besar bagi negara. Selain kerugian ekonomi, tambang-tambang ilegal ini juga berdampak negatif terhadap lingkungan, seperti deforestasi, pencemaran air, dan kerusakan ekosistem.
Pengelolaan tambang ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) adalah pelanggaran serius yang mencerminkan lemahnya pengawasan dan tata kelola di sektor ini. Oleh karena itu, langkah penutupan tambang oleh KPK bersama Pemprov NTB menjadi satu titik awal yang penting. Namun, untuk menciptakan perubahan yang lebih luas, penegakan hukum yang berkelanjutan dan menyeluruh perlu dilakukan.
KPK tidak hanya mendorong perbaikan tata kelola, tetapi juga menuntut adanya langkah hukum yang jelas. Ini sejalan dengan harapan masyarakat bahwa setiap pelanggaran SDA harus mendapatkan sanksi tegas, terutama terhadap pelaku yang memiliki pengaruh besar atau melibatkan modal besar.
Kolaborasi KPK dan Kejati: Harapan untuk Masa Depan
Kolaborasi antara KPK dan Kejati NTB diharapkan bisa membawa angin segar dalam penertiban sektor SDA di NTB. Dengan melibatkan pihak Kejati, KPK menunjukkan keseriusannya dalam menangani pelanggaran yang ada, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara objektif dan profesional. Sinergi antara kedua institusi ini juga diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku pelanggaran SDA, baik yang dilakukan oleh perusahaan besar maupun oknum-oknum tertentu.
Kejati NTB, di bawah kepemimpinan Enen Saribanon, tampaknya siap menjadi aktor kunci dalam memastikan bahwa SDA NTB dikelola dengan baik dan berkelanjutan. Tantangannya tidak hanya pada masalah tambang, tetapi juga pada sektor-sektor lain yang memerlukan perhatian khusus, seperti pertanian, perikanan, dan kehutanan.
Kesimpulan
Pernyataan tegas Kajati NTB, “Tunggu saja langkah kami selanjutnya,” menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum di sektor SDA sedang berada di titik krusial. Dengan adanya kolaborasi antara KPK dan Kejati NTB, diharapkan langkah-langkah nyata akan segera diambil untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang ada.
Keberhasilan langkah ini akan sangat bergantung pada seberapa serius kedua lembaga tersebut dalam menjalankan tugasnya serta dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pemerintah daerah. Satu hal yang pasti, NTB kini sedang berada di jalur perbaikan tata kelola SDA yang lebih baik, dan publik menunggu dengan penuh harapan.















