Kajati NTB Ungkap Lima Kasus Dugaan Korupsi, Empat Naik ke Tahap Penyidikan

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) terus meningkatkan komitmennya dalam memberantas korupsi di wilayah tersebut. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Enen Saribanon, dalam keterangannya pada Selasa (8/10/2024), menyatakan bahwa ada lima kasus dugaan korupsi yang saat ini tengah ditangani. Dari lima kasus tersebut, empat di antaranya sudah memasuki tahap penyidikan, sementara satu kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan.

Kasus-kasus yang telah naik ke tahap penyidikan meliputi beberapa proyek besar yang diduga menjadi ajang penyimpangan dana publik. Kasus-kasus tersebut adalah dugaan korupsi pada proyek jagung, Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSI, pembangunan NTB Convention Center (NCC), serta proyek Lombok City Center (LCC). Satu kasus lainnya, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan, adalah kasus dugaan korupsi Gili Trawangan Indah (GTI).

banner 325x300

Penyidikan Kasus Lombok City Center (LCC)
Di antara kasus-kasus yang disoroti, kasus dugaan korupsi pembangunan Lombok City Center (LCC) di Lombok Barat menjadi perhatian khusus. Kajati NTB mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan perhitungan kerugian negara dalam proyek tersebut dengan bantuan dari akuntan publik.

“Kami sedang menghitung kerugian negara, dan setelah perhitungan ini selesai, akan ada penetapan tersangka,” ungkap Enen Saribanon dalam pernyataannya kepada media.

Dalam upaya mengungkap dugaan korupsi pada proyek ini, sejumlah saksi telah dipanggil dan diperiksa oleh Kejati NTB. Di antaranya termasuk mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, yang menjabat pada periode 2009-2014 dan 2014-2015, serta mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Burhanudin. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Barat, Moh. Uzair, juga turut diperiksa dalam kasus ini.

Total, belasan saksi telah dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam pembangunan LCC, yang diduga melibatkan sejumlah pihak berpengaruh di daerah tersebut.

Temuan Kerugian dan Tindakan Melawan Hukum
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Ely Rahmawati, menyatakan bahwa pihak penyidik sudah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) dalam pengelolaan gedung LCC yang terletak di Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Perbuatan melawan hukum ini berkaitan dengan kerjasama operasional (KSO) antara PT Tripat dan PT Bliss, yang diduga menyalahi sejumlah ketentuan dalam kesepakatan tersebut.

Menurut Ely, dalam KSO tersebut seharusnya terdapat batasan waktu dan kesepakatan yang jelas mengenai tanggung jawab masing-masing pihak. Namun, dalam implementasinya, kesepakatan ini diduga dilanggar oleh kedua belah pihak, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara.

Terkait kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani proses persidangan pada tahun 2020. Keduanya adalah mantan Direktur PT Tripat Lombok Barat, Lalu Azril Sopandi, dan mantan Manager Keuangan PT Tripat, Abdurrazak. Keduanya dinyatakan bersalah atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan modal dan penggunaan lahan strategis di kawasan Gerimak, Kecamatan Narmada, yang disediakan oleh Pemda Lombok Barat untuk proyek LCC.

Vonis Terhadap Para Tersangka
Majelis hakim dalam kasus ini telah menjatuhkan vonis kepada para tersangka. Lalu Azril Sopandi divonis 5 tahun penjara serta didenda Rp 200 juta dengan subsider 4 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 891 juta atau menghadapi hukuman tambahan dua tahun penjara. Sementara itu, Abdurrazak dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 235 juta atau subsider satu tahun penjara.

Meskipun kasus ini telah memasuki tahap perhitungan kerugian negara, Kajati NTB menegaskan bahwa penetapan tersangka tambahan akan segera dilakukan setelah proses ini selesai. Hal ini menunjukkan komitmen Kejati NTB untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi besar di wilayah tersebut.

Kasus NTB Convention Center (NCC)
Selain kasus LCC, Kejati NTB juga menangani kasus dugaan korupsi terkait pembangunan NTB Convention Center (NCC) di Kota Mataram. Penyidik Kejati NTB menemukan indikasi kerugian keuangan negara dalam proyek ini, yang berasal dari kerja sama antara Pemerintah Provinsi NTB dengan PT Lombok Plaza sebagai pihak pelaksana pembangunan.

Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, menyatakan bahwa penyelidikan menunjukkan tidak adanya bangunan yang sesuai dengan hasil kerja sama tersebut, meskipun perjanjian sudah disepakati sejak tahun 2012. Selain itu, Pemprov NTB tidak pernah menerima kompensasi pembayaran dari PT Lombok Plaza, yang menjadi kewajiban mereka sesuai perjanjian kerja sama yang ditandatangani.

Proyek pembangunan NCC yang menempati lahan seluas 3,2 hektare di Jalan Bung Karno, Kota Mataram, diproyeksikan bernilai Rp384 miliar. Namun, setelah ditandatanganinya perjanjian kerja sama dengan Gubernur NTB saat itu, TGH Muhammad Zainul Majdi, pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Salah satu alasan yang diungkap adalah meninggalnya Direktur PT Indosinga, Lim Chong Siong, yang diduga menjadi penyebab terhentinya proyek tersebut.

Hingga saat ini, lokasi proyek NCC masih berupa lahan kosong, dan Kejati NTB terus menyelidiki dugaan penyimpangan dalam kerja sama ini. Penelusuran lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap adanya pelanggaran hukum lainnya dan memastikan bahwa kerugian negara dapat diminimalisir.

Dengan terungkapnya sejumlah kasus korupsi besar di NTB, masyarakat kini menaruh harapan besar pada Kejati NTB untuk terus mengusut tuntas pelanggaran-pelanggaran yang telah merugikan keuangan negara. Kasus-kasus seperti LCC dan NCC merupakan contoh nyata dari bagaimana penyimpangan dalam pengelolaan aset negara bisa berdampak luas, tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap proses pembangunan di daerah.

Kejati NTB melalui kepemimpinan Enen Saribanon, telah menunjukkan komitmennya untuk menegakkan hukum dan menuntaskan kasus-kasus korupsi di wilayah tersebut. Keberhasilan dalam penyelesaian kasus-kasus ini akan menjadi bukti bahwa hukum dapat ditegakkan dengan adil dan transparan, serta menjadi contoh bagi daerah lain dalam memerangi korupsi.

Masyarakat NTB kini menantikan hasil dari proses hukum yang tengah berjalan, dengan harapan bahwa para pelaku korupsi akan mendapatkan hukuman yang setimpal dan keuangan negara yang telah dirugikan dapat dipulihkan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *