Tanjungtv.com – Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU), Djohan Sjamsu, angkat bicara terkait keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang mencabut izin PT Tiara Cipta Nirwana (TCN). Perusahaan ini sebelumnya mengelola pengolahan air laut menjadi air tawar di Gili Trawangan. Djohan mengungkapkan keprihatinannya atas kebijakan tersebut yang menurutnya tidak melibatkan pemerintah daerah dalam proses pengambilan keputusan, terutama dalam hal dampaknya terhadap masyarakat setempat.
Menurut Djohan, keputusan pencabutan izin tanpa adanya koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah sangat disayangkan. “Sebagai kepala daerah, saya harus memikirkan nasib masyarakat yang tinggal di Gili Trawangan. Kehadiran PT TCN telah membantu suplai air bersih di sana, dan pencabutan izin ini akan berdampak besar bagi mereka,” ujarnya, Kamis (10/10).
Djohan menjelaskan bahwa keputusan sepihak ini dapat menimbulkan masalah serius, terutama terkait kebutuhan dasar masyarakat akan air bersih. “Barang sudah beroperasi, tapi kemudian tiba-tiba izinnya dicabut. Sekarang tidak ada lagi air yang bisa diolah, tentu saja ini akan berdampak negatif, terutama dari segi keamanan dan ketertiban masyarakat di Gili Trawangan,” tegasnya.
Dia juga menekankan pentingnya memahami masalah yang mendasari pencabutan izin ini. Menurutnya, jika ada kekeliruan atau pelanggaran yang dilakukan PT TCN, maka itu harus segera diperbaiki agar perusahaan bisa kembali beroperasi dan menyediakan air bersih bagi masyarakat Gili Trawangan. “Masyarakat sudah bergantung pada air dari PT TCN. Kalau izinnya dicabut tiba-tiba tanpa ada alternatif lain, masalah yang lebih besar akan muncul,” tambah Djohan.
Bupati KLU tersebut juga menyayangkan kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Menurut Djohan, pemerintah daerah seharusnya dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan terkait perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka, apalagi jika menyangkut hajat hidup orang banyak. “Kalau hari ini dicabut izinnya, lalu besok tidak ada air, tentu masyarakat Gili Trawangan akan ribut. Kita tidak ingin ada keributan, apalagi mendekati Pilkada, keamanan dan ketertiban harus tetap terjaga,” katanya.
Djohan berencana membahas masalah ini dengan berbagai pihak terkait, termasuk PT TCN, guna mencari solusi terbaik. “Kami akan duduk bersama untuk menemukan solusi yang tepat. Jika ada hal yang perlu diperbaiki, kami akan perbaiki agar masyarakat tidak mengalami kesulitan,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, menegaskan bahwa PT TCN tidak diperbolehkan lagi mengambil air laut untuk diolah menjadi air tawar di Gili Trawangan. Dian menjelaskan bahwa pencabutan izin ini terkait dengan kerusakan ekosistem terumbu karang di kawasan konservasi tersebut, yang menurutnya sudah sangat mengkhawatirkan.
“Dengan pencabutan izin PT TCN, itu berarti mereka tidak bisa lagi beroperasi di lokasi konservasi milik KKP. Mengambil air laut di sana akan menambah parah kerusakan ekosistem yang sudah ada,” tegas Dian. Dia juga menekankan bahwa PT TCN harus mencari alternatif lain jika ingin tetap beroperasi, misalnya dengan mengambil sumber air dari daratan. “Teknisnya kami serahkan kepada PT TCN, yang jelas mereka tidak boleh lagi mengambil air dari laut,” tambahnya.
KPK, lanjut Dian, pada dasarnya berperan dalam pencegahan pelanggaran. Namun, jika peringatan ini tidak diindahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. “Kami mendapat banyak laporan terkait hal ini, dan jika pelanggaran terus berlanjut, bisa jadi tim penindakan yang akan bergerak,” tuturnya.
Djohan Sjamsu berharap masalah ini bisa segera diselesaikan tanpa menimbulkan dampak lebih buruk bagi masyarakat Gili Trawangan, terutama karena air bersih adalah kebutuhan dasar yang tidak bisa diabaikan. “Kami harap ada solusi terbaik secepatnya, agar masyarakat tidak menjadi korban dari konflik regulasi ini,” pungkasnya.
Dengan isu ini yang terus berkembang, publik pun menanti langkah lanjutan dari pemerintah pusat dan daerah untuk menjaga kelangsungan hidup masyarakat Gili Trawangan dan melindungi ekosistem laut setempat.















