Mengejar Aset Miliaran! Kejati NTB Buru Harta Mantan Kepala BSI Terlibat Korupsi KUR

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) terus bergerak cepat dalam upaya memburu aset-aset milik tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di dua kantor cabang Bank Syariah Indonesia (BSI). Kasus ini melibatkan penyaluran KUR untuk petani porang dan sapi di wilayah Lombok Barat dan Lombok Tengah pada tahun 2021-2022. Salah satu tersangka yang menjadi fokus perhatian adalah mantan Kepala BSI Cabang Mataram berinisial SE.

Pada Jumat (11/10), Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera, mengonfirmasi bahwa tim jaksa telah memulai penelusuran terhadap aset-aset yang diduga milik SE. “Tim jaksa menelusuri aset milik tersangka SE dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran KUR pada bank plat merah milik pemerintah,” ujar Efrien.

banner 325x300

Aset di Semarang Jadi Target Utama

Tak tanggung-tanggung, penelusuran aset tersebut mencakup berbagai bentuk harta bergerak dan tidak bergerak yang berada di luar NTB, tepatnya di Kota Semarang, Jawa Tengah. Aset-aset yang diburu termasuk tanah, rumah, kendaraan, hingga harta benda lainnya yang diduga terkait dengan penyelewengan dana KUR yang merugikan negara.

“Kami bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah untuk melakukan pendataan dan pemburuan aset-aset tersebut,” tambah Efrien.

Nilai Fantastis Kerugian Negara

Dalam kasus ini, Kejati NTB berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan bahwa aset-aset milik SE yang telah berhasil didata akan disita dan digunakan sebagai ganti rugi atas kerugian negara. Kejati NTB menekankan bahwa penyitaan harta benda milik tersangka adalah langkah penting guna memulihkan kerugian yang dialami oleh negara akibat penyelewengan dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung perekonomian rakyat kecil, khususnya para petani porang dan peternak sapi.

Kasus ini mendapat perhatian serius mengingat besarnya dana KUR yang seharusnya berfungsi sebagai stimulus bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, penyaluran dana ini justru dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Langkah Hukum Kejati NTB: Mengejar Sampai Tuntas

Langkah hukum yang dilakukan oleh Kejati NTB ini merupakan bagian dari komitmen lembaga penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi yang telah merugikan negara dan masyarakat. “Penyitaan aset tersangka bukan hanya untuk membayar kerugian negara, tapi juga sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat yang seharusnya mendapat manfaat dari dana KUR,” tegas Efrien.

SE, yang sebelumnya memegang posisi strategis sebagai Kepala Bank BSI Cabang Mataram, diduga memiliki peran krusial dalam proses penyaluran dana yang tidak sesuai prosedur. Dana KUR yang seharusnya dimanfaatkan oleh petani dan peternak untuk mengembangkan usaha mereka, justru dialihkan untuk kepentingan pribadi oleh oknum tersebut.

Dugaan Jaringan Luas dan Kerjasama Antar Lembaga

Penyelidikan lebih lanjut mengindikasikan bahwa kasus ini mungkin melibatkan lebih banyak pihak dan aset-aset yang tersebar di berbagai daerah. Kejati NTB menegaskan bahwa kerja sama dengan lembaga penegak hukum di daerah lain sangat penting untuk mengungkap keseluruhan jaringan yang terlibat dalam kasus ini.

“Aset-aset yang telah diidentifikasi akan kami sita, dan kami tidak akan berhenti sampai seluruh harta benda tersangka, baik bergerak maupun tidak bergerak, berhasil diamankan,” ujar Efrien menambahkan.

Kejati NTB di Garis Depan Pemberantasan Korupsi

Kasus penyelewengan dana KUR di BSI ini menjadi sorotan nasional, mengingat besarnya dana yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor produktif namun disalahgunakan. Upaya Kejati NTB dalam memburu aset-aset tersangka menunjukkan tekad kuat lembaga ini untuk memulihkan kerugian negara dan menegakkan keadilan.

Dengan terus bergeraknya proses hukum, publik berharap bahwa Kejati NTB akan mampu menuntaskan kasus ini hingga tuntas, termasuk menindak tegas semua pihak yang terlibat. Korupsi yang merusak sendi-sendi perekonomian masyarakat, khususnya petani dan peternak, tidak boleh dibiarkan begitu saja tanpa pertanggungjawaban hukum.

“Mengejar keadilan, memburu aset! Inilah komitmen kami dalam memulihkan hak-hak rakyat kecil yang dirampas oleh oknum korup,” tutup Efrien dengan tegas.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *